logo Kompas.id
UtamaVonis Lepas Jadi Pengingat KPK
Iklan

Vonis Lepas Jadi Pengingat KPK

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS— Vonis lepas atas kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diharapkan bisa menjadi pengingat agar Komisi Pemberantasan Korupsi lebih berhati-hati dan lebih cermat menangani perkara. Ini menjadi vonis lepas berkekuatan hukum tetap pertama atas terdakwa sepanjang KPK menangani perkara korupsi.

Namun, KPK menegaskan akan berupaya melanjutkan penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) demi mengembalikan kerugian negara.

Mahkamah Agung (MA) memutus lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara dugaan korupsi BLBI lewat putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa (9/7/2019). Vonis dikejar tenggat penahanan yang habis kemarin.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000