Janji Terus Usut BLBI, KPK Kembali Periksa Mantan Pejabat
KPK terus memeriksa para mantan pejabat yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas BLBI. Kamis (11/7/2019), KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Kwik Kian Gie.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus memeriksa para mantan pejabat yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Hari ini, Kamis (11/7/2019), KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Kwik Kian Gie.
”Satu saksi untuk kasus BLBI telah datang hari ini, yaitu Kwik Kian Gie. Kwik Kian Gie diperiksa untuk mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL (surat keterangan lunas) diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sementara satu saksi lain, Rizal Ramli, yang pernah menjabat Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri menyampaikan kepada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta penjadwalan ulang. KPK menjadwalkan pemeriksaan Rizal pada minggu depan.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 2004. Perkara ini sehubungan dengan pemenuhan kewajiban aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus ini, yakni pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Kini, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun ini sedang berproses dalam tahap penyidikan.
Seusai pemeriksaan pukul 11.45 WIB, Kwik Kian Gie menyampaikan, pertanyaan yang diajukan kepada dirinya hampir sama dengan yang terdahulu sehingga jawaban yang diberikan pun relatif serupa.
”Saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi dipelajari selanjutnya oleh KPK. Saya tidak tahu apakah akan menggali urusan Pak Sjamsul atau sebatas Pak Syafruddin,” ujar Kwik Kian Gie.
Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN, yang ditangani KPK sebelumnya. Namun, atas putusan kasasi Mahkamah Agung, kini Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum meski terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu dinilai bukan suatu tindak pidana.
Sebelumnya, untuk tersangka Sjamsul, KPK sudah memeriksa sejumlah orang yang pernah memiliki jabatan penting atas kasus ini, antara lain Kepala BPPN periode 1998-2000 Glenn Muhammad Surya Yusuf, Menteri Badan Usaha Milik Negara dalam Kabinet Gotong Royong Laksamana Sukardi, serta Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Sementara terhadap tersangka Itjih, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, dan Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta.