PURWOKERTO, KOMPAS - Menjelang hari koperasi yang ke-72 tahun, isu digitalisasi menjadi salah satu sorotan. Digitalisasi koperasi atau menerapkan teknologi digital pada kegiatan koperasi, dinilai mendesak karena menjadi salah satu langkah adaptasi dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.
Saat ini, ada sejumlah koperasi yang sudah menerapkan digitalisasi dalam kegiatan administrasi, pembukuan, transaksi, dan keanggotaannya. Rully mencontohkan, ada koperasi yang menyelenggarakan rapat anggota secara dalam jaringan (daring).
Tahap digitalisasi koperasi berbeda-beda, tergantung dari jenis kegiatan usaha dan kesiapan sumber daya manusia (SDM). Contohnya, ada koperasi yang mendigitalisasi kegiatan administrasinya terlebih dahulu karena paling memungkinkan untuk dilakukan.
Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rully Indrawan, digitalisasi koperasi merupakan keniscayaan dalam era revolusi industri 4.0. "Digitalisasi menciptakan ekosistem ekonomi dengan efisiensi tinggi. Koperasi termasuk dalam ekosistem tersebut," katanya saat ditemui di Purwokerto, Kamis (11/7/2019).
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, terdapat sekitar 126.000 per akhir semester-I 2019. Namun, jumlah koperasi yang terdigitalisasi belum terdata.
Meskipun demikian, Rully menilai, koperasi dapat bertahan dan beradaptasi dalam era revolusi industri 4.0. Salah satu alasannya ialah, koperasi telah berhasil melalui revolusi industri 1.0 hingga revolusi industri 3.0.
Selain itu, ada benang merah antara peluang yang tercipta oleh revolusi industri 4.0 dengan prinsip koperasi. Revolusi industri 4.0 membuka kesempatan berkolaborasi antarpelaku ekonomi. Hal ini kerap disebut sebagai ekonomi berbagi.
Sementara itu, koperasi memiliki prinsip ekonomi gotong-royong. Rully menyatakan, ekonomi gotong-royong senada dengan ekonomi berbagi. Hal ini dapat menjadi landasan digitalisasi koperasi dalam menyongsong revolusi industri 4.0.
Berdasarkan pantauannya, Rully menyatakan, digitalisasi koperasi dapat menular dan menyebar secara kewilayahan. Misalnya, kegiatan rapat anggota daring karena sulit membentuk forum pertemuan fisik yang "menular" di kawasan Kalimantan.
Senada dengan Rully, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid menyatakan, prinsip ekonomi gotong royong dalam koperasi mesti dipertahankan. Secara esensial, prinsip ini merupakan wujud dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Secara umum, Kementerian Koperasi dan UKM mendata, kontribusi koperasi terhadap produk domesti bruto sebesar 5,1 persen pada 2018. Angka kontribusi ini naik dari 1,71 persen pada 2014.