logo Kompas.id
UtamaPolda Metro Tetapkan Tiga...
Iklan

Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video ”Bau Ikan Asin”

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus video viral ”Bau Ikan Asin” yang dilaporkan artis Fairuz A Rafiq. Ketiganya diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BKh6S1NXhVcrbtHB61Rm6pcNkQE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180719_KEJAHATAN_A_web.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus video viral ”Bau Ikan Asin” yang dilaporkan artis Fairuz A Rafiq.

Ketiga tersangka adalah GG, mantan suami Fairuz, serta youtuber pasangan suami istri RU dan PB. Ketiganya diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000