Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah karena menyiarkan kabar bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna 6 tahun penjara.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah karena menyiarkan kabar bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna 6 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joni dan didampingi dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Ratna dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Ratna mengundang reaksi dari orang yang menerima dan membaca kabar bohong yang disebarkan.
"Dalam teknologi yang canggih sekarang ini, kabar bohong itu akan mudah menyebar ke mana-mana. Ditambah lagi dengan situasi politik yang memanas oleh Pemilu 2019," kata Hakim Krisnugroho.
Sebelumnya, Ratna dinilai menggegerkan publik karena dianiaya sejumlah orang. Foto-foto wajah lebam dan bengkaknya berseliweran dan menjadi berita di media sosial.
Padahal, lebam dan bengkak di wajahnya bukan akibat dianiaya, melainkan akibat operasi pengencangan kulit wajah. Sejumlah elite politik kemudian turut memviralkan tuduhan penganiayaan Ratna melalui media sosial.
Merespons vonis hakim, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyatakan akan pikir-pikir.