logo Kompas.id
UtamaTimbulkan Keonaran, Ratna...
Iklan

Timbulkan Keonaran, Ratna Divonis 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah karena menyiarkan kabar bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna 6 tahun penjara.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KKolRewtg9D0RFU2PBgCGF66Kgw=/1024x518/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F50fdcf13-08b2-48e3-b1de-2062d6caf0ab_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Ratna Sarumpaet, saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis ratna dua tahun pidana penjara karena terbukti menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

JAKARTA, KOMPAS —Ratna Sarumpaet dinyatakan terbukti bersalah karena menyiarkan kabar bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ratna 6 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joni dan didampingi dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000