Mengawal Pemilu hingga Babak Akhir
Hingga pertengahan 2019, untuk pertama kalinya tema kriminalitas, hukum, dan keadilan mendominasi pemberitaan utama di media massa. Tema yang diangkat sejalan dengan Pemilu Presiden 2019 yang telah memasuki babak akhir.
Hingga pertengahan tahun 2019, untuk pertama kalinya tema kriminalitas, hukum, dan keadilan mendominasi pemberitaan utama di media massa. Tema yang diangkat sejalan dengan Pemilihan Umum Presiden 2019 yang telah memasuki babak akhir. Jalannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK menjadi pusatnya.
Berdasarkan analisis Litbang Kompas, tampak adanya pola pemberitaan yang berbeda sepanjang bulan Juni lalu jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya pada 2019. Analisis dilakukan pada berita utama (headline) di halaman 1 dari enam surat kabar nasional.
Jika pada bulan-bulan sebelumnya dinamika Pemilu 2019 lebih banyak disajikan dalam sudut pandang politik, pada bulan Juni sudut pandang hukum yang lebih mendominasi. Sepanjang Juni lalu, 46,6 persen dari 116 pemberitaan utama pada enam surat kabar harian nasional mengangkat tema kriminalitas, hukum, dan keadilan. Tema ini untuk pertama kalinya diangkat secara masif sebagai berita utama setelah riuh pemberitaan politik sejak penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU pada 20 September 2018.
Sepanjang Juni lalu, 46,6 persen dari 116 pemberitaan utama pada enam surat kabar harian nasional mengangkat tema kriminalitas, hukum, dan keadilan.
Hampir semua media nasional mengangkat tema ini sebagai pemberitaan utama. Media Indonesia, misalnya, sepanjang Juni lalu memberikan porsi hingga 71,4 persen untuk tema hukum pada berita utama. Hal serupa dilakukan Koran Tempo (61,1 persen) dan Kompas (59,1 persen).
Menilik lebih dalam, isu utama yang diangkat sebagai pemberitaan oleh sejumlah media massa nasional adalah tentang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Isu ini diangkat sebanyak 43 kali (37,1 persen) sepanjang Juni lalu. Sengketa hasil pilpres menjadi isu yang paling banyak diangkat seiring dengan dimulainya penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penanganan perkara perselisihan pemilu ini dilakukan setelah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden. Gugatan didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.
Dimulainya penanganan perkara perselisihan pemilu ini menandai babak akhir dalam tahap penyelenggaraan Pemilu 2019. Tahapan ini dimulai sejak 11 Juni dengan agenda penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon dan penyampaian salinan permohonan kepada termohon. Sementara sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dimulai 14 Juni 2019.
Tahap persidangan ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga rapat permusyawarahan hakim. Puncak persidangan adalah saat pembacaan sidang putusan pada 27 Juni. Pembacaan sidang putusan lebih cepat dibandingkan dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada 28 Juni.
Setiap tahapan sidang di MK tak luput dari perhatian media massa. Media Indonesia menjadi media yang paling banyak menaruh perhatian pada tahap persidangan di berita utama. Lebih dari separuh (57,1 persen) berita utama halaman muka di surat kabar ini mengangkat isu tentang sengketa hasil Pilpres 2019.
Perhatian serupa diberikan oleh harian Kompas. Sebanyak 45,5 persen berita utama pada halaman 1 di Kompas mengangkat isu sengketa hasil Pilpres 2019. Hal ini senada dengan Republika yang memberikan porsi hingga 42,1 persen pada berita utama di halaman muka untuk isu yang sama.
Pendekatan berita
Meski memiliki prevalensi yang sama, penekanan yang berbeda diberikan tiap-tiap media terhadap penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019. Republika, misalnya, lebih memaparkan dinamika selama persidangan dalam berita utama. Beberapa judul berita yang diangkat antara lain ”MK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi”, ”Hakim Pertanyakan Alat Bukti Gugatan”, dan ”Persidangan MK Soroti TI KPU”.
Sementara Kompas mengangkat pesan persatuan dalam berita utamanya. Selain jalannya persidangan, pesan persatuan turut diberikan di tengah ketegangan politik yang terjadi. Beberapa judul yang diangkat adalah ”Bersama Menjaga Sidang MK Kondusif”, ”Percaya Penuh kepada MK”, dan ”Saling Apresiasi di Akhir Sidang”.
Meski memiliki prevalensi yang sama, penekanan yang berbeda diberikan tiap-tiap media terhadap penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019.
Pendekatan beragam dari berita yang diangkat juga terlihat dari narasumber pada pemberitaan. Sebagian besar narasumber (19,8 persen) dari berita utama yang diangkat berasal dari tokoh di lingkungan MK. Porsi yang diberikan media cetak kepada kedua tim sukses kedua pasangan calon juga cukup berimbang. Sebanyak 16,6 persen dari seluruh narasumber pada pemberitaan tentang sengketa Pilpres 2019 berasal dari tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara 15,5 persen narasumber berasal dari tim sukses pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Namun, narasumber utama tidak hanya terpaku pada hakim MK dan tim sukses kedua pasangan calon. Narasumber lain, seperti pengamat, saksi persidangan, dan warga, juga digunakan pada berita utama. Hal ini menandakan media massa mengawal jalannya persidangan dari berbagai sudut pandang.
Sisi lain
Selain sidang perselisihan hasil Pilpres 2019, sisi lain dari pemilu tahun ini tetap menjadi isu yang diangkat sebagai berita utama media cetak. Salah satunya adalah kerusuhan yang terjadi setelah KPU menuntaskan proses rekapitulasi suara nasional pada 21 Mei lalu.
Penuntasan kasus kerusuhan yang terjadi pada 21 dan 22 Mei masih menjadi isu yang memperoleh perhatian media massa sepanjang Juni. Dari 54 pemberitaan tentang kriminalitas, hukum, dan keadilan, sebesar 13 persen mengangkat isu tentang kerusuhan pasca-Pemilu 2019.
Koran Tempo menjadi media yang memberikan paling banyak porsi tentang kerusuhan pascapemilu pada pemberitaan utama. Dari tujuh berita tentang keberlanjutkan kasus kerusuhan, empat dimuat pada Koran Tempo. Beberapa isu yang diangkat antara lain perusuh pada 22 Mei hingga pembentukan tim independen yang dinilai mendesak untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Masifnya pemberitaan media massa untuk isu pilpres ini mengukuhkan peran media sebagai pilar keempat demokrasi.
Memasuki pengujung bulan Juni, pesan perdamaian kembali didengungkan oleh media massa seiring dengan pembacaan putusan MK tentang perselisihan hasil Pilpres 2019. Pembacaan putusan ini sekaligus mengakhiri polemik tentang pemilu, khususnya pilpres. Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan dari pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap hasil pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU.
Koran Sindo, misalnya, mengangkat berita utama dengan judul ”Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu, Prabowo Patuhi Konstitusi” pada edisi 28 Juni. Hal serupa dilakukan Republika yang mengangkat berita utama dengan judul ”Rajut Lagi Persatuan” pada 29 Juni.
Media Indonesia juga mengangkat berita berjudul ”Saatnya Fokus Membangun Bangsa”, 29 Juni. Berita ini menambah deretan imbauan dari media massa nasional untuk bersatu setelah selesainya pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemberitaan tentang pemilu yang ditayangkan sejak kampanye dimulai pada September 2018 dituntaskan hingga MK ketok palu tentang perselisihan hasil pemilu. Tak lupa pesan persatuan juga disampaikan untuk kembali merajut keutuhan sebagai sebuah bangsa. Masifnya pemberitaan media massa untuk isu pilpres ini mengukuhkan peran media sebagai pilar keempat demokrasi. (LITBANG KOMPAS)