logo Kompas.id
UtamaPeringatan untuk KPK
Iklan

Peringatan untuk KPK

Oleh
· 2 menit baca

Sejarah gemilang KPK dalam pemberantasan korupsi mulai ternoda. Baru pertama kalinya MA melepaskan terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya, Selasa, 9 Juli 2019, melepaskan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan kasasi MA itu jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis 13 tahun penjara dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menaikkan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Pengadilan pertama dan pengadilan banding berpendapat tindakan Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai tindak korupsi.

https://cdn-assetd.kompas.id/fM7M4KCtv1PXEdEGxQTERZroBpU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711_ENGLISH-TAJUK_A_web_1562853085.jpg
Kompas

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, memberikan keterangan setelah membacakan amar putusan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Kompleks Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari tuntutan hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000