Saatnya Telusuri Profil Kandidat
Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK menyatakan, 192 calon lolos seleksi administrasi. Masyarakat punya waktu hingga akhir Agustus guna memberikan masukan atas rekam jejak para calon.
JAKARTA, KOMPAS —Masyarakat diminta bersama-sama menelusuri rekam jejak 192 kandidat yang dinyatakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lolos seleksi administrasi, Kamis (11/7/2019). Pada saat bersamaan, panitia seleksi juga diingatkan untuk peka terhadap calon- calon yang berpotensi mengganggu kinerja KPK.
Sebelumnya, saat pendaftaran diselenggarakan pada 17 Juni sampai 4 Juli 2019, ada 384 nama yang terdaftar. Namun, setelah diteliti, ada beberapa nama ganda karena dikirim secara daring. Setelah diverifikasi, jumlah pendaftar ada 376 orang. Dari jumlah tersebut, 184 calon dinyatakan tak lolos, antara lain karena ketidaklengkapan formulir, makalah tidak memadai, kekurangan riwayat hidup, masa kerja di bidang yang tidak memenuhi syarat 15 tahun atau berusia tidak sesuai dengan persyaratan, yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
Calon yang lolos seleksi di antaranya tiga komisioner KPK yang kembali mencalonkan diri, yakni Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarif. Selain itu, ada pula Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono serta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.
Selain itu, 13 perwira tinggi Polri lolos, di antaranya Brigjen (Pol) Akhmad Wiyagus dan Inspektur Jenderal Antam Novambar. Beberapa jaksa juga lolos, antara lain Ranu Mihardja.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih mengajak masyarakat menelisik rekam jejak para calon pimpinan KPK. Berbagai masukan bisa disampaikan melalui surat elektronik ke panselkpk2019@setneg.go.idatau diserahkan ke Sekretariat Pansel KPK di Gedung Sekretariat Negara 1, Jakarta. Masukan masyarakat ditunggu hingga akhir Agustus.
Masukan-masukan ini perlu dilampirkan dengan bukti dan data. Pansel, kata Yenti, akan sangat memperhatikan masukan masyarakat, tetapi hal itu akan tetap diverifikasi.
Selain masukan dari masyarakat, Yenti juga berharap ada masukan dari instansi terkait, seperti KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pansel berhati-hati
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Asep Iwan Iriawan, mengatakan, terlalu dini untuk menilai kandidat saat ini. Sebab, masih ada tujuh tahapan yang harus dilalui. Namun, Asep optimistis, Pansel Capim KPK bisa mendapatkan calon-calon terbaik, bahkan lebih dari 10 orang. ”Kuncinya, ada di uji publik supaya masyarakat tahu siapa mereka (capim KPK),” kata Asep.
Secara terpisah, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Herlambang Perdana, mengingatkan agar Pansel Capim KPK memastikan hasil akhir seleksi berupa 10 calon terbaik betul-betul kredibel.
Sementara itu, seleksi akan menghasilkan jumlah calon dua kali banyaknya daripada posisi yang hendak diisi, yakni lima unsur pimpinan KPK.
Menurut Herlambang, kredibel bukan hanya prasyarat bersih atau tidak terlibat dalam kasus korupsi, melainkan juga pernah aktif memberantas korupsi atau setidaknya menegakkan integritas.
Selain itu, kata Herlambang, Pansel Capim KPK juga harus peka terhadap calon-calon yang berpotensi mengganggu kinerja KPK. Hal ini bisa bermakna sosok-sosok yang terlibat langsung atau tak langsung dalam kasus korupsi, mereka yang berpotensi konflik kepentingan karena sering bekerja untuk terdakwa koruptor sebagai ahli atau pembelanya atau patut diduga terlibat aktivitas yang tak berintegritas, melanggar etika, dan terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia.
”KPK ini tak sekadar mencari pimpinan, tetapi juga mencari kepemimpinan yang berpikiran maju dan berani membangun pergerakan antikorupsi,” kata Herlambang.
Uji kompetensi
Sebanyak 192 kandidat yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas tes obyektif dan penulisan makalah pada 18 Juli.
”Kami berharap teman-teman yang mendaftar dan ikut ujian mengetahui detail apa saja yang jadi tugas dan kewenangan KPK serta semua hal yang terkait dengan korupsi, baik tindak pidana, ruang lingkupnya, penindakan, pencegahan, supervisi, dan koordinasi,” kata anggota Pansel, Harkristuti Harkrisnowo.
Pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga akan diperhatikan. Sebab, menurut Yenti, pasal TPPU mampu menyelamatkan uang negara sesungguhnya.
Hasil uji kompetensi ini akan diumumkan pada 25 Juli, lalu disusul tes psikologi, tes kesehatan, penilaian profil, serta uji publik dan wawancara.
Mengenai format uji publik, Yenti menambahkan, Pansel masih berkomunikasi dengan pimpinan media massa untuk menentukan formatnya. Namun, uji publik ini diharapkan bisa menjadikan seleksi berlangsung transparan. (INA)