Upaya penyeludupan lebih dari setengah juta benur (Nephropidae sp) dan benih sidat (Anguilla sp) digagalkan aparat gabungan kepolisian di Jambi. Hingga Jumat (12/7/2019), aparat masih menelusuri identitas pemilik benur dan sidat tersebut.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Upaya penyeludupan lebih dari setengah juta benur (Nephropidae sp) dan benih sidat (Anguilla sp) digagalkan aparat gabungan kepolisian di Jambi. Hingga Jumat (12/7/2019), aparat masih menelusuri identitas pemilik benur dan sidat tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Muchlis mengatakan, tangkapan ini adalah yang terbesar. Jumlah yang berhasil diselamatkan 570.550 benur pasir dan mutiara serta 75.000 benih sidat. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 87 miliar.
”Kasus ini kami dalami, termasuk untuk menelusuri pelaku utamanya,” ujarnya, Jumat.
Upaya penyelundupan benur dan benih sidat ini digagalkan Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi di Jalan Lintas Jambi-Tungkal, Desa Sungai Toman, Kecamatan Kendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (11/7/2019) malam.
Tim mendapat informasi pengiriman benur dari Jambi menuju Kuala Tungkal. Petugas pun menyisir sepanjang jalan. Sekitar pukul 22.00, tim mendapati ada mobil dan truk melintas beriringan.
Akan tetapi, saat dicegat di Simpang 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, pengemudi melarikan truknya ke arah Kuala Tungkal. Pengejaran pun berlangsung hingga di wilayah Mendahara Ulu.
Saat truk berhenti, sopir dan kernetnya langsung melarikan diri menuju perkebunan sawit. Hingga tengah malam, penyisiran terhadap keduanya tak membuahkan hasil.
Dari dalam truk, barang yang dicari ditemukan. Tim mendapati 542.200 benur pasir dan 28.350 benur mutiara dikemas dalam 2.922 kantong plastik yang disimpan pada 100 kotak wadah.
Ditemukan pula 75.000 bibit sidat yang dikemas dalam 15 kotak. Dari hasil penghitungan, sumber daya ikan yang berhasil diselamatkan bernilai total Rp 87 miliar.
Karni Alamsyahri dari Humas BKIPM Jambi mengatakan, penyelundupan sidat baru kali ini terungkap. Selama ini, sindikat penyelundup diketahui hanya memperdagangkan benur.
Sidat atau belut laut berkuping merupakan kelompok ikan yang memiliki tubuh berbentuk menyerupai ular. Hidupnya lebih banyak di laut meskipun dapat pula hidup di air tawar.
Selama ini sindikat penyelundup diketahui hanya memperdagangkan benur.
Ekspor benih sidat dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat. Namun, benih sidat ditawarkan di pasar dalam jaringan Rp 1.000 per ekor.
Sidat diminati sebagai bahan makanan di luar negeri karena dianggap memiliki sejumlah khasiat, seperti menurunkan kandungan lemak jahat dalam darah, meningkatkan daya ingat, serta mendorong terbentuknya lemak fosfat dan perkembangan otak besar.
Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, benur lobster di bawah usia 1 tahun dilarang ditangkap atau diperdagangkan. Sejak berlakunya aturan itu pula, terungkap bahwa perdagangan benur lobster yang sangat marak dan dalam telah mengkhawatirkan.