JAKARTA, KOMPAS - Penetapan tarif cukai kantong plastik masih terus dikaji. Pengenaan tarif cukai diharapkan tidak hanya mendorong pengurangan penggunaan kantong plastik, tetapi juga mendorong industri plastik agar lebih ramah lingkungan.
Awal pekan lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan tarif cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram. Nilai itu setara Rp 200 untuk 150 lembar kantong plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.
Namun demikian, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemenkeu Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, ketentuan terkait tarif dan harga akan diatur lebih lanjut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kementerian Keuangan (RPMK), dengan terlebih dahulu mempertimbangkan masukan pemangku kebijakan terkait.
"Sejauh ini kami telah mempertimbangkan, apabila kantong plastik itu semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka tarif cukainya semakin rendah. Dengan demikian, kesadaran mengurangi kantong plastik terjadi," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Keputusan sementara itu disambut baik oleh pelaku usaha plastik ramah lingkungan. Ketua Umum Asosiasi Masyarakat dan Industri Hijau Indonesia (Amihn) Tommy Tjiptadjaja berpendapat, kebijakan itu dapat mendorong mendorong pelaku industri untuk berevolusi.
"Sejauh ini sudah banyak industri plastik yang mencoba untuk ramah lingkungan dengan melakukan daur ulang, membuat bahan yang lebih tebal, bereksperimen dengam bahan nabati atau yang mudah terurai, tapi masih belum maksimal karena mungkin belum dipaksa," ujarnya.
Sejauh ini sudah banyak industri plastik yang mencoba untuk ramah lingkungan dengan melakukan daur ulang, membuat bahan yang lebih tebal, dan bereksperimen dengam bahan nabati atau yang mudah terurai
Pemerintah, menurutnya, bisa secara tidak langsung memaksa industri dengan memberikan insentif kepada produsen plastik ramah lingkungan. Hal itu perlu, karena industri plastik ramah lingkungan di dalam negeri kerap terbatas modal untuk investasi, selain karena belum adanya pasar yang besar.
"Kalau tarif cukai diterapkan lebih tinggi pada kantong plastik konvensional daripada yang ramah lingkungan, pada akhirnya nanti akan ada pergeseran. Itu menurut kami masuk akal, agar kita bisa konsumsi yang lebih ramah lingkungan. Secara otomatis, produsen juga akan beralih. Kalau nggak diterapkan, kita nggak akan bergerak," pungkasnya.