Sejumlah cabang olahraga meminta rekomendasi dan keringanan biaya untuk menggunakan arena di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, sebagai tempat penyelenggaraan kejuaraan tingkat nasional dan internasional.
Oleh
Denty Piawai Nastitie
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah cabang olahraga meminta rekomendasi dan keringanan biaya untuk menggunakan arena di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, sebagai tempat penyelenggaraan kejuaraan tingkat nasional dan internasional. Kementerian Pemuda dan Olahraga pun menyusun dasar-dasar penilaian resmi agar cabang bisa menyelenggarakan kejuaraan di kompleks olahraga itu dengan potongan harga.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB Pelti) Rildo Ananda Anwar mengatakan, keringanan biaya dibutuhkan untuk menjadi tuan rumah kejuaraan tenis beregu putra Piala Davis Grup II Zona Asia/Oseania yang akan bergulir di Jakarta pada September 2019. ”Kalau kami menyewa kompleks GBK dengan harga komersil, tentu berat. Ini membawa nama negara, kami harapkan ada keringanan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (13/7/2019).
Rildo menjelaskan, mulanya kejuaraan akan diselenggarakan di kompleks olahraga Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Namun, setelah ditinjau, banyak fasilitas di dalam dan luar lapangan yang rusak. ”Kondisinya memprihatinkan, tidak seperti bayangan kami ketika Asian Games lalu,” ujarnya.
Oleh karena itu, akhirnya diputuskan memakai lapangan tenis di Gelora Bung Karno (GBK). Namun, PB Pelti meminta keringanan biaya mengingat kebutuhan penyelenggaraan kejuaraan sangat banyak, mulai dari transportasi, akomodasi, hingga peralatan untuk atlet, pelatih, dan tim ofisial.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengatakan, aturan pembebasan biaya di kompleks GBK sebenarnya hanya dapat diterapkan untuk kepentingan pemusatan latihan nasional (pelatnas). ”Namun, Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) tidak kaku mengenai hal ini. Mereka buka kesempatan pelaksanaan kejuaraan asalkan ada rekomendasi dari Kemenpora,” ujarnya.
Payung hukum
Untuk membantu cabang olahraga, Kemenpora pun menyusun justifikasi resmi untuk menentukan cabang olahraga mana saja yang bisa mendapatkan rekomendasi menyelenggarakan kejuaraan tanpa dipungut biaya sewa tempat. Dasar penilaian itu, antara lain prestasi cabang dan target penonton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno, PPK GBK dapat mengenakan tarif layanan sampai dengan Rp 0 untuk penyelenggaraan pelatnas. Keputusan itu harus memperhatikan antara lain aspek kontinuitas dan kompetisi yang sehat.
Persoalan muncul, menurut Gatot, karena ada cabang olahraga yang meminta keringanan biaya tidak hanya untuk latihan, tetapi penyelenggaraan kejuaraan. Cabang renang, misalnya, meminta keringanan biaya untuk menyelenggarakan kejuaraan nasional. Cabang tenis juga meminta rekomendasi untuk menyelenggarakan babak penyisihan Piala Davis Zona Asia/Oseania.
Persatuan Rugby Union Indonesia (PRUI) juga meminta rekomendasi untuk menjadi tuan rumah Kejuaraan Asia Rugby Sevens Trophy and Asia Rugby Women’s Seven Throphy (ARST & ARWST), yang akan diselenggarakan pada 10-11 Agustus 2019. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan pada 24 Juni 2019. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PB PRUI Didik Mukrianto.
Tim nasional rugby sevens sejak Januari lalu menggelar pelatnas putra dan putri di GBK untuk mempersiapkan ARST dan AWRST, serta SEA Games 2019 di Filipina. Timnas rugbi Indonesia akan menguji hasil pelatnas sekaligus memperkuat performanya dengan melawan timnas rugbi dari negara-negara lain di Asia pada ajang ARST dan AWRST itu.
”Karena ini adalah dalam rangkaian pelatnas dan penguatan prestasi timnas, sesuai dengan Permenkeu No 38/PMK.05/2018, seharusnya kami bisa mendapatkan fasilitas penggunaan lapangan hingga Rp 0 sepanjang ada rekomendasi Menpora,” ujar Didik.
”Belajar pada pengalaman yang lalu, Kemenpora sangat concern dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk pembinaan prestasi yang dilakukan oleh cabang olahraga. Menpora sangat mendukung dan membantu kami, termasuk rekomendasi yang diperlukan. Tinggal kami berharap pihak pengelola GBK bisa bijak untuk melaksanakan Permenkeu tersebut secara penuh dan konsekuen karena pembinaan prestasi timnas juga menjadi tanggung jawab kita bersama, utamanya GBK sebagai pengelola aset negara, aset rakyat Indonesia,” kata Didik.
Adapun cabang yang meminta rekomendasi tempat latihan antara lain sepak bola, bulu tangkis, atletik, dan renang. Sebagai tindak lanjut permintaan cabang olahraga, pada 26 Juni 2019, misalnya, Kemenpora mengeluarkan surat rekomendasi pemakaian GBK untuk mendukung pelaksanaan pelatihan atlet-atlet Paralimpiade yang berada di bawah naungan Komite Paralimpiade Nasional.
Gatot menjelaskan, nantinya justifikasi itu dibuat dalam bentuk matriks untuk menentukan cabang yang mendapatkan rekomendasi dan keringanan pembiayaan. ”Mengandalkan penjualan tiket atau sponsor pasti berat. Oleh karena itu, perlu ada subsidi dalam bentuk rekomendasi,” ujarnya.