JAKARTA, KOMPAS — Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, memastikan telah memeriksa dan menghimpun keterangan dari seluruh pihak yang dianggap memiliki informasi dari peristiwa itu. Atas dasar itu, hasil investigasi itu dijamin dapat memberikan perspektif baru dalam proses penyelidikan kasus itu. Pengumuman hasil akhir investigasi akan dilakukan Rabu, 17 Juli 2019.
Anggota tim pakar Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel, Hendardi, menuturkan, penyelidikan yang dilakukan TGPF didasari hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya, hasil investigasi lembaga internal—seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional, dan Ombudsman RI—serta informasi yang dikumpulkan dari pihak lain. Hendardi menuturkan, pihaknya telah menghimpun keterangan dari seluruh pihak yang pernah diperiksa oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya serta pihak-pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus itu.
Ia mencontohkan, pihaknya telah memeriksa semua individu yang pernah dilepaskan tim kepolisian karena dianggap memiliki alibi yang kuat. Pemeriksaan itu dilakukan di Malang, Jawa Timur, dan Ambon, Maluku.
Selain itu, TGPF kasus Novel juga telah memeriksa mantan Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan. Pemeriksaan terhadap Iwan, tambah Hendardi, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemimpin Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus itu.
Tujuan tim ini adalah mencari fakta untuk menemukan pelaku tindak kejahatan dan mengungkap peristiwa kekerasan itu. Hasilnya akan disampaikan pada Rabu.
Jangan berprasangka buruk
Terkait dengan independensi TGPF, Hendardi mengungkapkan, pihaknya diberi kewenangan dan keleluasaan oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk memeriksa sejumlah saksi tanpa didampingi penyelidik ataupun penyidik kepolisian. Tahap pemeriksaan itu utamanya dilakukan kepada individu yang tidak nyaman dengan kehadiran polisi.
Jadi, masyarakat tidak usah berprasangka buruk karena kami memiliki tanggung jawab dan kebutuhan yang sama untuk mengungkap siapa pelaku peristiwa itu (Hendardi).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, komposisi TGPF itu juga dilengkapi oleh unsur KPK sehingga dapat mengetahui dan diikutsertakan juga untuk membahas hasil investigasi itu. Seiring tugas TGPF sudah selesai, lanjut Dedi, hasil investigasi TGPF akan ditindaklanjuti oleh tim penyelidik gabungan Polri.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.