Tersangka tak hanya memerkosa AF, perempuan berusia 17 tahun tersebut mereka paksa untuk mengonsumsi narkoba dan melayani laki-laki lain.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Resor Depok menangkap dua orang yang diduga memerkosa AF, perempuan yang hendak bunuh diri dengan meloncat dari jembatan penyeberangan orang di Margonda, Depok, Jawa Barat. Tak hanya memerkosa AF, perempuan berusia 17 tahun itu dipaksa mengonsumsi narkoba dan melayani laki-laki lain.
Dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial AS dan MS.
Kasat Reskrim Polres Depok Komisaris Deddy Kurniawan, Senin (15/7/2019), mengatakan, tersangka MS ditangkap pada Sabtu (13/7/2019) di kontrakannya yang berada di depan Stasiun Depok Baru. Sementara AS ditangkap saat mengemudikan angkutan kota 112 jurusan Kampung Rambutan-Depok.
”Dua pelaku kami tangkap tersebut positif mengonsumsi narkoba. Saat ini kami berkoordinasi dengan satuan narkoba untuk mendalami kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” katanya.
AF sebelumnya hendak bunuh diri dengan meloncat dari jembatan penyeberangan orang (JPO) di Margonda, Jumat (12/7/2019). Dia diduga depresi karena mendapat tekanan dari tersangka. Upaya bunuh diri AF digagalkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Depok.
Berdasarkan pengakuan AF, kata Deddy, ia diperkosa, dipaksa mengonsumsi narkoba, lalu AF ditawarkan kepada pria lainnya.
MS diketahui adalah sahabat ibu AF. Sekitar setahun yang lalu, AF dititipkan ibunya kepada MS. Di situlah AF diperkosa, dipaksa mengonsumsi narkoba, bahkan AF ditawarkan kepada sejumlah -teman MS dengan imbalan uang untuk MS.
”AF mendapat ancaman jika tidak mengikuti permintaan MS. Ia kerap dipukul menggunakan tali pinggang. Selain itu, MS juga meminta AF menjual narkoba,” kata Deddy.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya masih intensif memeriksa pelaku dan mencari saksi-saksi lain untuk mengungkap kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang terlibat.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPSI) Retno Listyarti prihatin dengan peristiwa yang menimpa AF. KPAI akan mengawasi kerja kepolisian agar dapat mengungkap tuntas kasus tersebut.
Selain itu, kata Retno, pihaknya juga akan memastikan tegaknya proses hukum dengan menuntut pelaku di hukum maksimal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komisioner KPAI Putu Elvina menambahkan, terkait perlindungan korban seperti yang diatur dalam UU Perlindungan anak, maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah memberikan bantuan psikologis, khususnya pemulihan trauma AF.
”Tentu saja ini merupakan pukulan yang berat bagi korban, apalagi bila terindikasi adanya keinginan untuk bunuh diri, maka bantuan psikososial harus disegerakan,” kata Elvina.
Ia mengatakan, lembaga atau institusi milik daerah yang memiliki unit pelayanan harus turun tangan dan menjemput bola untuk memberikan pelayanan kepada korban. Satgas atau unit layanan yang sudah dibentuk pemda harus aktif, jangan hanya menunggu. Pendampingan terhadap korban dan keluarga harus dilakukan.
”KPAI meminta para pihak dapat memberikan pelayanan korban yang maksimal, KPAI akan terus berkoordinasi terkait proses hukum terhadap kasus tersebut,” lanjutnya.