Pembahasan Amnesti Baiq Nuril di DPR Ditargetkan Tuntas Pekan Depan
Ada sejumlah hal yang nantinya dilihat oleh Komisi III DPR saat membahas permohonan amnesti Baiq Nuril. Salah satunya, fakta yang terungkap dalam persidangan beserta pasal yang didakwakan kepada Nuril.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III DPR membahas amnesti untuk Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo. Komisi III DPR menargetkan pembahasan amnesti untuk Baiq Nuril bisa tuntas pekan depan atau sebelum masa persidangan DPR berakhir, 25 Juli 2019.
”Pada penutupan masa sidang tanggal 25 Juli akan ada rapat paripurna. Kami berharap hasil pertimbangan dari Komisi III bisa dibacakan dalam rapat paripurna tersebut,” kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto seusai rapat Badan Musyawarah DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, pimpinan Komisi III telah mengagendakan pembahasan amnesti dilakukan sebelum masa persidangan DPR berakhir, 25 Juli 2019.
Artinya, jika dihitung dari Rabu (17/7/2019), tersedia waktu tujuh hari kerja sebelum masa persidangan DPR berakhir.
”Pada sisa waktu masa sidang ini akan kami diskusikan sehingga hasil pertimbangannya bisa kami sampaikan kepada pimpinan DPR hingga nantinya diteruskan kepada Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Arsul mengatakan, ada beberapa hal yang nantinya dilihat Komisi III saat membahas permohonan amnesti Baiq Nuril. Salah satunya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan beserta pasal yang didakwakan kepada Nuril.
”Nuril didakwa dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Nantinya, kami harus buka lagi risalah persidangan ketika UU itu dibahas,” ujarnya.
Selain itu, Arsul menjelaskan, DPR akan mempertimbangkan putusan dari sejumlah lembaga peradilan, mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat Mahkamah Agung. Ia juga mengatakan, kekecewaan publik atas putusan Nuril juga akan menjadi pertimbangan DPR.
Ucapan terima kasih
Sementara itu, Baiq Nuril terlihat mendatangi Kompleks Parlemen, Selasa (16/7/2019) siang. Dia datang untuk menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, DPR, dan masyarakat, yang telah membantunya mendapatkan kepastian hukum.
"Terima kasih untuk pihak-pihak yang tidak lelah membantu saya dalam menjalani proses hukum. Mudah-mudahan kami bisa sampai pada titik yang diharapkan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Widodo mengatakan, jika amnesti itu kelak terwujud, terjadi sebuah sejarah baru di Indonesia. Pasalnya selama ini pemberian amnesti biasanya hanya diberikan kepada terpidana politik.
”Amnesti ini juga menunjukkan bahwa seseorang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujarnya.