Pengawal Tahanan KPK Terima Rp 300.000 dari Ajudan Idrus Marham
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan mandiri atas temuan Ombudsman yang menyatakan adanya tindakan maladministrasi atas pengawalan Idrus Marham. Dari hasil penyelidikan, KPK mendapati bahwa pengawal tahanan KPK menerima uang sejumlah Rp 300.000 dari yang diduga sebagai ajudan Idrus Marham.
“Saat kemarin pengawal itu ditanyakan oleh KPK, dia langsung menjawab ‘Betul pak saya ambil Rp 300.000, dipakai untuk beli kopi’. Tidak ada perlawanan dari pengawal itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Pengawal tahanan KPK tersebut, yaitu Marwan yang menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap KPK. Atas kejadian ini, Marwan yang telah bekerja selama 1 tahun 5 bulan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Dari temuan Ombudsman, pada 21 Juni 2019, Marwan terlihat menerima uang sejumlah Rp 300.000 di depan kedai kopi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah menerima uang, Marwan kemudian berjalan menjauh dari kedai kopi tempat Idrus berada.
“Mungkin itu uang makan atau uang kopi, tapi tetap tidak boleh diterima. Oleh karena itu Direktorat Pengawasan Internal langsung menyelidiki dan karena ada unsur pidana, maka akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Laode.
Sementara itu, para pimpinan KPK juga tengah mendiskusikan apakah penghukuman dengan pemecatan tersebut cukup atau tidak. Menurut Laode, perlu ada tindakan lain agar ke depan hal ini tidak berulang kembali.
“Kami akan meminta semua yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan pengawal tahanan untuk diperbaiki sistemnya,” kata Laode.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho meminta agar Pimpinan KPK menegur dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal dan Kepala Bagian Pengamanan terkait perawatan tahanan.
Selain itu juga meminta kepada para pejabat tersebut untuk memahami, menyusun peta potensi maladministrasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari Petugas Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK serta Petugas Cabang Rutan KPK, melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup, dan pemeriksaan administratif terkait perawatan tahanan.
Kurang SDM
Ombudsman juga menyoroti alasan minimnya sumber daya manusia dalam mengamankan dan mengawal Idrus. Pengawalan tahanan yang dilakukan oleh satu petugas menunjukan bahwa Biro Umum dan Bagian Pengamanan KPK selaku atasan staf pengawalan tahanan tidak menimbang risiko yang muncul di lapangan.
“Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan tidak kompeten dalam manajemen penyelenggaraan tugas pengawalan tahanan khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki juklak,” kata Teguh.
Laode menyampaikan, memang jumlah SDM untuk pengawal tahanan KPK masih kurang. Oleh karena itu, KPK akan bersurat kepada Kepolisian Negara RI untuk meminta tambahan petugas pengawal tahanan.
“Kami lagi ada penyelidikan yang lebih menyeluruh, yang pasti bahwa pengawal itu tidak boleh cuma satu orang. Mulai sekarang semua tahanan yang pergi ke pengadilan atau berobat, itu akan dikawal lebih dari satu orang agar mereka juga dapat saling mengawasi,” tegas Laode.