JAKARTA, KOMPAS — Diprosesnya sebagian penyelenggara pemilihan umum di sejumlah daerah terkait rangkaian Pemilu 2019 mesti dilakukan untuk melindungi kepercayaan publik. Sebagian proses pemungutan suara juga dinilai perlu diulang apabila hasil akhir sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi hasil.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Selasa (16/7/2019) di Jakarta, mengatakan, ada proses yang mesti dilindungi dalam Pemilu 2019 sehubungan dengan dilaporkan sejumlah penyelenggara pemilu terkait dugaan melakukan tindak pidana pemilu. Ia mengatakan, jika hal itu tidak dilakukan, kepercayaan publik dikhawatirkan tidak akan ada lagi. ”Ini yang harus kita jaga,” kata Fritz.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah laporan dan penanganan dugaan tindak pidana pemilu telah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Ini misalnya seperti yang dilaporkan Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh lima komisioner KPU Kota Palembang. Kelimanya saat ini sudah divonis Pengadilan Negeri Palembang dan tengah mengajukan banding.
Selain itu, ada pula enam komisioner KPU Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, imbuh Fritz, ada juga anggota Bawaslu di salah satu kabupaten di Riau yang juga sudah diputus bersalah.
Menurut dia, dalam hal ini, Bawaslu bekerja sesuai dengan amanah dalam undang-undang yang menjamin fungsi dan kewenangan. Ia menambahkan, jika dalam hal ini Bawaslu sebagai lembaga pengawas tidak melakukan pekerjaannya, itu dapat dianggap sebagai tidak melaksanakan undang-undang.
Fritz menambahkan, dengan adanya sejumlah jeratan hukum yang mendera penyelenggara pemilu itu, proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi tetap bisa dilakukan. Ia menambahkan, dalam hal ini, ada KPU tingkat provinsi dan KPU tingkat pusat yang bisa mengambil alih tanggung jawab.
Terlibat penggelembungan suara
Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Firmansyah Arifin pada hari yang sama mengatakan, selain sejumlah kasus di atas, pihaknya juga mencatat terdapat pula anggota Panwaslu di salah satu kabupaten di Riau yang terlibat penggelembungan suara dan sudah divonis.
”Lainnya lebih banyak KPPS dan PPK. Sedang (kami) data, ada 282 kasus pidana Pemilu 2019 yang sudah diproses dan diputus pengadilan,” sebut Firmansyah.
Ia mengatakan, jika terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan bisa diganti untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Ia mengatakan, jika yang bersangkutan tidak diganti, akan dapat memengaruhi persiapan pilkada serentak 2020 bilamana di daerah dimaksud akan dilangsungkan pilkada pada 2020 kelak.
Adapun terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di MK, jika hal itu memengaruhi hasil, pemungutan suara ulang bisa saja dilakukan. Ia menyebutkan hal tersebut dikhususkan pada kasus yang terjadi di Kota Palembang.
Berdasarkan catatan Kompas, lima komisioner KPU Kota Palembang yang divonis bersalah itu sebelumnya Eftiyani, Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili. Mereka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan warga di lima kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II mengalami kekurangan surat suara.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.