logo Kompas.id
UtamaLindungi Kepercayaan Publik
Iklan

Lindungi Kepercayaan Publik

Oleh
Inki Rinaldi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9fXzXsX_WcQaQs3UvOfp_aDfnvM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FD84CB471-B033-41B0-89BE-3360297FAD95_1560308970.jpeg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan barang bukti surat suara rusak dalam sidang pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Diprosesnya sebagian penyelenggara pemilihan umum di sejumlah daerah terkait rangkaian Pemilu 2019 mesti dilakukan untuk melindungi kepercayaan publik. Sebagian proses pemungutan suara juga dinilai perlu diulang apabila hasil akhir sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi hasil.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, Selasa (16/7/2019) di Jakarta, mengatakan, ada proses yang mesti dilindungi dalam Pemilu 2019 sehubungan dengan dilaporkan sejumlah penyelenggara pemilu terkait dugaan melakukan tindak pidana pemilu. Ia mengatakan, jika hal itu tidak dilakukan,  kepercayaan publik dikhawatirkan tidak akan ada lagi. ”Ini yang harus kita jaga,” kata Fritz.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000