Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu ke Jakarta
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu jaringan Malaysia yang akan dikirim menggunakan mobil dari Pekanbaru, Riau, ke Jakarta. Penangkapan empat pelaku yang berperan menyelundupkan sabu itu diwarnai aksi kejar-kejaran dengan polisi sejauh kurang lebih lima kilometer.
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Purnama Oktora mengatakan, sabu itu diselundupkan dari Malaysia menggunakan jalur laut melalui perairan bagian timur Sumatera atau di wilayah Dumai, Riau. Polisi menduga jumlah sabu yang dikirim ke Indonesia lebih dari 30 kilogram (kg).
"Sabu yang kami sita ini dibawa dari Malaysia dan mungkin lebih dari jumlah yang ada saat ini. Namun, sabu itu dipecah dalam beberapa kapal untuk diedarkan masing-masing sesuai permintaan," kata Arif, pada Selasa (16/5/2019), di Jakarta.
Sabu diselundupkan dari Malaysia menggunakan jalur laut melalui perairan bagian timur Sumatera atau di wilayah Dumai, Riau
Arif menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap empat tersangka dengan inisial HA (26), AR (20), PA (49), dan SB (37). Ke empat tersangka yang ditangkap di Pekanbaru pada 9 Juli 2019 berperan sebagai kurir yang akan membawa 30 kg sabu itu menggunakan dua unit mobil.
Adapun mobil yang digunakan para pelaku, yaitu mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1266 FOP dan mobil Toyota Inova dengan nomor polisi B 1206 CFZ. Dua unit mobil tersebut dibeli sendiri oleh para tersangka dan sudah dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan sabu seberat 30 kg itu.
Menabrak polisi
Arif menambahkan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 bulan. Dari hasil analisa polisi, diketahui akan ada pengiriman narkoba ke Jakarta di wilayah perairan Dumai, Riau, pada 9 Juli 2019.
Polisi kemudian terus membuntuti para tersangka dan mereka kemudian ditangkap di salah satu ruas jalan di wilayah Pekanbaru. Saat akan ditangkap, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan sengaja menabrak mobil polisi, sehingga terjadi insiden kejar-kejaran sejauh kurang lebih lima kilometer.
"Kami kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah ban mobil untuk melumpuhkan kendaraan itu," kata Arif.
Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Martson Marbun menambahkan, akibat dari perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Mereka disangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar atau orang yang mengirim narkoba jaringan Malaysia ini," kata Martson.