Temuan Ombudsman: Petugas Tahanan KPK Terima Uang dari Pihak Idrus Marham
Ombudsman menemukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Marwan, menerima uang dari pihak yang diduga ajudan terpidana kasus korupsi Idrus Marham saat Idrus izin berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre di Jakarta, 21 Juni 2019. Ombudsman meminta KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Marwan dalam kasus Idrus Marham tersebut.
Oleh
Sharon Patricia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman menemukan staf pengamanan dan pengawalan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Marwan, menerima uang dari pihak yang diduga ajudan terpidana kasus korupsi Idrus Marham saat Idrus izin berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre di Jakarta, 21 Juni 2019. Ombudsman meminta KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Marwan dalam kasus Idrus Marham tersebut.
”Saudara Marwan selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan mala-administrasi berupa penyalahgunaan wewenang karena menggunakan kewenangan di luar tujuan dari tugasnya serta diduga kuat telah berperilaku koruptif,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman atas dugaan mala-administrasi ketika Idrus izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC) di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Berdasarkan bukti salinan rekaman kamera pemantau (CCTV), Marwan tidak melakukan pengawasan melekat terhadap Idrus Marham serta tidak bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus.
”Tak hanya itu, Marwan juga didapat menerima sejumlah uang tunai dari orang yang diduga sebagai keluarga atau ajudan atau penasihat hukum Idrus. Atas hal tersebut, diduga kuat Marwan telah berperilaku koruptif tanpa menunjukan integritas selama menjalankan tugas pengawalan,” ujar Teguh.
Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Indra Wahyu B menjelaskan, sekitar pukul 11.12 WIB, 21 Juni 2019, saat Idrus turun dari mobil tahanan KPK di RS MMC, orang yang diduga ajudan Idrus membawa tas hitam berisikan uang.
”Dari tas hitam itu, kemudian dikeluarkan uang lembaran berwarna merah yang diserahkan kepada Marwan di depan kedai kopi di rumah sakit tersebut. Namun, untuk berapa jumlah uang yang diserahkan, kami belum tahu,” kata Indra.
Larangan menerima suap sebenarnya sudah ditegaskan dalam Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK RI. Di sana ditegaskan pula, kode etik integritas tecermin dalam pedoman perilaku bagi setiap personel di KPK, termasuk pengawal tahanan.
Teguh menegaskan, tindakan yang dilakukan petugas pengawalan tahanan berakibat pada ketidakpatuhan tahanan atas aturan yang berlaku. Akibat selanjutnya, itu dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.
Lemahnya pengawalan
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti pengamanan dan pengawalan tahanan yang seharusnya dilakukan oleh minimal dua pengawal. Namun, saat kejadian, Idrus hanya dikawal satu orang, yaitu Marwan.
Menurut Teguh, praktik pengawalan tahanan yang dilakukan oleh satu petugas menunjukan bahwa Biro Umum dan Bagian Pengamanan KPK selaku atasan dari personel pengawalan tahanan tidak menimbang risiko yang muncul di lapangan. Misalnya, risiko keselamatan tahanan serta keamanan tahanan dari potensi melakukan penyerangan, melukai diri sendiri, dan melarikan diri.
Selain itu, Marwan juga tidak menegur dan bertindak tegas terhadap Idrus yang tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol selama di RS MMC.
Ombudsman menduga hal tersebut tidak hanya terjadi kepada Idrus Marham, tetapi telah menjadi kebiasaan saat tahanan KPK keluar rumah tahanan.
Pelanggaran lain yang ditemukan, Idrus leluasa menggunakan telepon genggam saat berada di kedai kopi RS MMC. Sementara Marwan sama sekali tidak menegur atau berupaya menggunakan kewenangannya untuk melarang penggunaan telepon genggam. Selain itu, posisi Marwan berada di luar kedai kopi dengan jarak sekitar 8 meter dari posisi duduk Idrus.
”Kejadian ini lebih buruk dari pengawal dari rumah tahanan lain. Seharusnya Marwan melakukan pengawalan ketat agar dia mengetahui apa saja yang dilakukan, bahkan diperbincangkan oleh Idrus,” kata Teguh.
Tindakan korektif
Atas ditemukannya banyak pelanggaran tersebut, Ombudsman meminta pimpinan KPK menegur Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal KPK, dan Kepala Bagian Pengamanan KPK.
Selain itu, harus ada evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait dengan perawatan tahanan. Yang juga penting, memahami, menyusun peta potensi mala-administrasi, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK serta petugas cabang Rutan KPK.
”Ini dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup, dan pemeriksaan administratif terkait dengan perawatan tahanan,” kata Teguh.
Tidak hanya Marwan
Indra juga meminta Direktur Pengawasan Internal KPK mendalami keterlibatan pihak lain di internal staf cabang Rutan KPK serta staf pengamanan dan pengawalan tahanan, selain terhadap Marwan.
”Sebab, dalam tindakan mala-administrasi terkait pengenaan pakaian tahanan, penggunaan borgol, penggunaan alat komunikasi, pembiaran terhadap aktivitas Idrus di luar ketentuan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan, dan indikasi perilaku koruptif bukan semata hanya Marwan yang bersalah,” kata Indra.
Atas temuan Ombudsman, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, unsur pimpinan KPK telah memberhentikan dengan tidak hormat Marwan. Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait.
”Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan,” kata Febri.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran sekecil apa pun. KPK pun akan semakin memperketat aturan supaya kejadian serupa tak terulang.
Di antaranya, KPK memperketat izin berobat tahanan. Selain itu, semua pengawal tahanan telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik.