DPR Kebut Pembahasan Amnesti
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat akan merampungkan pembahasan pertimbangan pemberian amnesti untuk terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril pada pekan ini. Proses pembahasan dipastikan berlangsung mulus tanpa pertentangan berarti dari sepuluh fraksi yang ada di DPR.
Pada Selasa (16/07/2019), pimpinan DPR mengadakan rapat Badan Musyawarah untuk membahas proses pemberian pertimbangan amnesti Nuril. Nuril, dengan didampingi politisi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, turut hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia diterima oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto yang memimpin rapat Bamus.
Rapat Bamus tersebut memutuskan menugaskan Komisi III DPR yang membidangi hukum untuk secepatnya membahas pemberian amnesti Nuril, sesuai surat dari Presiden Joko Widodo pada 15 Juli 2019 lalu. Dalam suratnya, Presiden menyatakan, hukuman kepada Nuril menimbulkan simpati dan solidaritas luas di tengah masyarakat, yang berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Nuril bertentangan dengan rasa keadilan.
Presiden berpendapat, perbuatan Nuril semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan ibu.
Seusai rapat Bamus, Agus Hermanto mendorong agar Komisi III bisa secepatnya melakukan pertimbangan terkait proses amnesti Nuril tersebut. Ia mengatakan, pada penutupan masa sidang DPR tanggal 25 Juli 2019 mendatang, diharapkan hasil pertimbangan dari Komisi III sudah bisa dibacakan dalam rapat paripurna. Proses berikutnya, pertimbangan DPR itu ditindaklanjuti Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden.
Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjamin, keseluruhan proses di Komisi III DPR itu sudah bisa dirampungkan pekan ini. Menurutnya, tidak ada fraksi-fraksi di DPR yang menentang pemberian amnesti tersebut.
“Saya jamin, kami semua di DPR, termasuk anggota Komisi III, memiliki frekuensi yang sama terkait rasa kemanusiaan dan bisa menyelesaikan proses ini dalam waktu cepat,” kata Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengatakan, Komisi III akan segera menjadwalkan rapat pleno untuk membahas pemberian amnesti kepada Nuril. Senada dengan Bambang, ia menjamin, proses tersebut bisa dilakukan dengan cepat sebelum 25 Juli 2019.
“Masing-masing fraksi tentu punya pertimbangannya sendiri terhadap hal ini, tetapi saya kira seluruh fraksi tidak ada yang akan menolak,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, ada beberapa hal yang nantinya menjadi pertimbangan Komisi III, antara lain terkait fakta yang terungkap dalam persidangan dan pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril. Seperti diketahui, Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Nanti dalam pembahasan, kami harus buka lagi risalah persidangan ketika UU itu dibahas," ujarnya.
Selain itu, Arsul menjelaskan, DPR juga akan mempertimbangkan putusan dari sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat Mahkamah Agung. Ia juga mengatakan, suara-suara yang menyerukan keadilan bagi Nuril dari masyarakat juga akan menjadi pertimbangan DPR.
Sementara itu, Nuril yang kemarin mendatangi Kompleks Parlemen untuk melihat pembahasan pertimbangan amnesti, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya pada Presiden, DPR, dan masyarakat luas yang telah membantunnya memproses kepastian hukum.
"Terima kasih untuk pihak-pihak yang tidak lelah membabtu saya dalam menjalani proses hukum. Mudah-mudahan kami bisa sampai pada titik yang diharapkan," ucapnya.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Widodo mengatakan, jika amnesti ini benar-benar terwujud, itu akan menjadi preseden dan sejarah baru di Indonesia. Pasalnya, selama ini pemberian amnesti biasanya hanya diberikan kepada terpidana politik. "Amnesti ini juga menujukan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," ujarnya.