logo Kompas.id
UtamaKemendagri Investigasi Motif...
Iklan

Kemendagri Investigasi Motif Kepala Daerah Lindungi PNS Korupsi

Sembari menginvestigasi, pihaknya juga tengah menyiapkan sanksi untuk kepala daerah yang membangkang dari kewajiban memecat PNS terpidana korupsi. Salah satu alternatif sanksi adalah tidak melayani surat menyurat mereka.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri akan menginvestigasi motif kepala daerah yang masih melindungi aparatur sipil terpidana korupsi dengan belum juga memecatnya. Hasil investigasi itu akan menjadi dasar pemberian sanksi terhadap kepala daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik di Jakarta, Rabu (17/7/2019), mengatakan, masih ada 203 pegawai negeri sipil (PNS)  terpidana korupsi yang belum dipecat. Sebanyak 11 orang berada di Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Timur, Papua, dan Papua Barat. Ada pula 169 PNS di 66 kabupaten dan 23 PNS di 11 kota yang belum dipecat kepala daerahnya.

Akmal menambahkan, perkembangan pemecatan PNS terpidana korupsi belum signifikan. Pengurangan jumlah PNS tidak hanya disebabkan pemecatan, tetapi juga karena meninggal dunia.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000