Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Saling Lapor Polisi
Perseteruan tidak seharusnya terjadi antarlembaga di pemerintahan. Siapa pun harus mematuhi aturan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Oleh
Pingkan Elita Dundu
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Penasihat hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai data dari Kepolisian Resor Metro Tangerang, telah melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang terkait konflik lahan dan penghentian layanan di sejumlah lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Abdul Karim membenarkan adanya pelaporan tersebut. Abdul Karim mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara rinci laporan tersebut sebelum menindaklanjutinya.
Atas laporan itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya justru mendukung upaya hukum tersebut. Bahkan, pihaknya juga berencana akan melaporkan Kemenkumham atas pelanggaran pembangunan, antara lain kampus politeknik yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas laporan itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya justru mendukung upaya hukum tersebut. Bahkan, pihaknya juga berencana akan melaporkan Kemenkumham atas pelanggaran pembangunan, antara lain kampus politeknik yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Perseteruan antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kemenkumham memanas serta menyita perhatian publik setelah Pemkot menyegel Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, yang berada di lahan Kemenkumham. Penyegelan dilakukan karena kedua politeknik belum memiliki IMB dan peruntukan lahan, sesuai aturan tata ruang yang berlaku, masih sebagai lahan pertanian.
Selain itu, Pemkot Tangerang memboikot pelayanan lampu penerangan jalan umum, perbaikan jalan dan drainase, serta pengangkutan sampah di perkantoran milik Kemenkumham di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan sejak lima-tujuh tahun lalu.
Penghentian pelayanan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. ”Sampai ada itikad baik dari Kemenkumham dalam mencari solusi seputar lahan tersebut,” kata Arief.
Menurut dia, polemik pengelolaan lahan di Kota Tangerang sudah lama terjadi. Bahkan, hal itu sudah terjadi sejak Wahidin Halim menjabat Wali Kota Tangerang, dua periode sebelumnya, yaitu sekitar tahun 2012.
Nirwono Yoga, pemerhati masalah perkotaan dari Universitas Trisakti, prihatin dan melihat perseteruan ini tidak seharusnya terjadi antarlembaga di pemerintahan. Siapa pun, kata Nirwono, harus mematuhi aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Pelanggaran wajar berakhir dengan penjatuhan sanksi.
Dua bangunan politeknik yang disegel berdiri di lahan seluas sekitar 22 hektar. Sementara total luas lahan Kemenkumham sekitar 181 hektar. Selain untuk politeknik, sisa lahan telah disewakan, dihibahkan kepada Pemkot Tangerang, dan digunakan untuk keperluan lain sesuai kebutuhan Kemenkumham.
Pada Senin (15/7/2019), Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham Bambang Wiyono menyampaikan, lahan tersebut sudah lama merupakan milik Kemenkumham. Oleh karena itu, lahan dimanfaatkan untuk menambah pelayanan pendidikan bagi masyarakat melalui pembukaan politeknik.
Bambang juga menegaskan, pihaknya mencari solusi bersama yang terbaik bagi kedua belah pihak.