logo Kompas.id
UtamaOmbudsman RI: Jangan Sampai...
Iklan

Ombudsman RI: Jangan Sampai Terjadi Kedaruratan Proses Hukum

Ombudsman RI menilai, upaya amnesti dalam kasus Baiq Nuril bisa mengarah pada kedaruratan suatu proses hukum. Ini jadi peringatan bagi penegak hukum untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku agar terhindar dari praktik mala-administrasi.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RjDaJA6QwGwA0oK3WwsRp74llso=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190715WAK13_1563166172.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril (tengah), mendatangi Kantor Staf Kepresidenan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko guna menyerahkan surat pengajuan amnesti untuk dirinya kepada Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menilai, upaya amnesti dalam kasus Baiq Nuril bisa mengarah pada kedaruratan suatu proses hukum. Ini menjadi peringatan bagi penegak hukum untuk lebih memperhatikan setiap aturan yang berlaku agar terhindar dari praktik mala-administrasi.

”Kami akan melihat setiap proses penegakan hukum. Kalau setiap kasus seperti yang dialami Baiq Nuril kemudian direspons melalui amnesti atau grasi, ini bisa jadi kedaruratan hukum,” kata anggota Ombudsman RI Bidang Hukum, Ninik Rahayu, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000