JAKARTA, KOMPAS-Laporan serikat karyawan PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) terhadap Youtuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Serikat karyawan Garuda Indonesia melaporkan Rius dan Elwiyana ke Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Serikat karyawan Garuda Indonesia melapor ke polisi setelah Rius memotret foto menu dalam penerbangan Garuda Indonesia yang ditulis dengan tangan di atas kertas. Foto menu tersebut diunggah ke akun Instagram milik Rius pada Sabtu (13/7/2019).
Kepala Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Komisaris Besar Victor Togi Tambunan, Rabu (17/7/2019) mengatakan, polisi memanggil Rius dan Elwiyana untuk klarifikasi pada Rabu kemarin. Namun, mereka tidak dapat hadir dan akan hadir pada Selasa (23/7/2019).
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan, Rius dan Elwiyana tidak bisa hadir Rabu kemarin karena alasan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto dalam keterangan pers meminta polisi segera menghentikan pemeriksaan terhadap Rius dan Elwiyana.
Kasus tersebut tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang, sedangkan Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan. Rius tidak menuduh atau memfitnah, namun hanya mendokumentasikan kejadian yang dialami. Perbuatan Rius tidak termasuk kabar bohong karena berdasarkan peristiwa yang terjadi pada dirinya.
Damar menjelaskan, SAFEnet tidak menemukan unsur pidana sehingga laporan ke polisi akan menimbulkan rasa takut berekspresi. Serikat karyawan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh mediasi. Pemidanaan konsumen hanya menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik.
Damar menjelaskan, SAFEnet tidak menemukan unsur pidana sehingga laporan ke polisi akan menimbulkan rasa takut berekspresi. Serikat karyawan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh mediasi. Pemidanaan konsumen hanya menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik.
Menurut Damar, pasal karet UU ITE kembali mengancam kebebasan berekspresi warga dan konsumen pemakai jasa. Pasal karet tersebut pernah menjerat konsumen seperti Prita Mulyasari dan komedian Muhadkly Acho.
Selanjutnya SAFEnet meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Komisi I DPR untuk mencabut pasal 27-29 UU ITE agar tidak terus digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.