Ada Hambatan Internal di Polri Ungkap Pelaku, Presiden Diminta Turun Tangan
Presiden Joko Widodo diminta proaktif menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Penuntasan kasus ini dinilai mendesak karena menyangkut citra kepolisian yang dinilai gagal mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diminta proaktif menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Penuntasan kasus ini dinilai mendesak karena menyangkut citra kepolisian yang dinilai gagal mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Hal itu disampaikan oleh Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia (AII) Puri Kencana Putri, Kamis (18/7/2019), saat dihubungi dari Jakarta. Itu karena tim pencari fakta yang dibentuk Polri enam bulan lalu belum berhasil mengungkap identitas pelaku penyerangan.
Puri berpendapat, sepertinya ada hambatan-hambatan internal di kepolisian yang membuat kasus ini urung selesai. Dengan mengutip laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Puri menjelaskan bahwa telah terjadi abuse of process dalam penyidikan polisi sebelumnya. Ditemukan pula undue delay of justice dalam proses internal penyidikan kepolisian.
Dia melanjutkan, citra polisi sedang berada di ujung tanduk terkait dengan kasus ini. Untuk menyelamatkannya, Presiden harus proaktif menyelesaikan kasus dua tahun lalu itu.
"Tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada korban, tetapi juga membawa suatu agenda revitalisasi sistem reformasi kepolisian yang penting untuk selalu ditinjau dan dikoreksi,” katanya.
Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah diumumkan kepada publik, Rabu kemarin. Selain menyampaikan dugaan pelaku merupakan tiga orang tak dikenal, tim itu juga menyampaikan sejumlah probabilitas terkait dengan motif penyerangan terhadap Novel.
Probabilitas itu antara lain Novel diserang dengan dasar sakit hati lantaran kasus-kasus high profile yang sedang ia tangani. TGPF malah menilai penyerangan terhadap Novel dipicu oleh tindakan penyidik KPK yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan terkait dengan profesinya sebagai penyidik.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Polri membentuk tim teknis lapangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra menjelaskan, tim teknis lapangan akan mendalami dan menyelidiki probabilitas itu. Secara umum, tim ini akan menindaklanjuti semua temuan tim pencari fakta yang purnatugas.
Tim yang akan bekerja selama enam bulan ke depan ini, katanya, dibekali kemampuan komprehensif. Selain melibatkan personel investigasi, tim juga diperkuat oleh personel Pusat Laboratorium Forensik Polri dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri.