Hampir 35 Hektar Aset Pemerintah Kota Surabaya Bisa Kembali
Seluas 346.278,25 meter per segi aset berupa lahan dan gedung berhasil dikuasai kembali oleh Pemerintah Kota Surabaya. Penguasaan kembali terjadi setelah ada pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 2016. Aset seluas itu berasal dari 23 lokasi.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Seluas 346.278,25 meter persegi aset berupa lahan dan gedung berhasil dikuasai kembali oleh Pemerintah Kota Surabaya. Penguasaan kembali terjadi setelah ada pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 2016.
Aset seluas itu berasal dari 23 lokasi, seperti diutarakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menerima penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/7/2019).
Dari lembar tabel aset yang diberikan oleh Risma kepada wartawan, kekayaan yang telah kembali itu antara lain tanah di Kelurahan Kendangsari dan Kelurahan Panjangjiwo, kembali tahun 2016, tanah di Kelurahan Medokan Ayu dan Kelurahan Kebraon (2017), SMP Negeri 24 dan tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh Universitas Merdeka (2018), dan PT Tanzil Sukses Jaya Utama (2019).
Aset seluas itu berasal dari 23 lokasi.
Aset-aset tersebut, jika ditaksir dengan nilai jual obyek pajak, hanya Rp 579,994 miliar. Namun, jika ditaksir dengan nilai pasar, bisa mencapai lima hingga sepuluh kali lipat.
Aset-aset ini menjadi bagian dari kekayaan milik Pemerintah Kota Surabaya yang totalnya mencapai Rp 38 triliun. Namun, nilai itu belum termasuk aset yang dikembalikan dari YKP dan PT Yekape, Kamis ini, dengan nilai taksir Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun.
Pengembalian aset ini telah melalui jalan terjal dan berliku sejak 2012 ketika muncul inisiatif hak angket DPRD Kota Surabaya. Hak angket itu menindaklanjuti keinginan Risma pada periode pertama pemerintahannya menginventarisasi kekayaan pemerintah.
”Saya percaya tak percaya bisa mendapat kembali aset YKP ini. Yang jelas ini adalah aset untuk warga Surabaya,” kata Risma.
Dikuasai pihak lain
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengungkapkan, dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada semester I tahun lalu, ada 15.733 bidang aset pemerintah senilai minimal Rp 11 triliun yang dikuasai pihak lain secara ilegal atau berlawanan dengan hukum.
Untuk aset pemerintah pusat yang ada di kabupaten/kota, nilainya lebih dari Rp 2.100 triliun. Itu mungkin setara dengan gabungan aset seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Padahal, mengutip Bank Dunia, lanjut Sunarta, pemerintahan negara berkembang punya aset signifikan, tetapi belum menyadari bagaimana mendapatkan manfaat maksimal dari pengelolaan untuk mendorong kesejahteraan rakyat. ”Untuk itu, penyelamatan aset negara menjadi salah satu perhatian utama kejaksaan, termasuk di Jawa Timur,” kata Sunarta.
Penyelamatan aset negara milik pemerintah daerah diawali dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau laporan penyelenggara negara dan komunitas publik. Jika dapat ditarik kembali, kejaksaan kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan aset bebas dari sengketa, lalu sertifikasi.
Dengan cara itu, lanjut Sunarta, beberapa aset milik Pemkot Surabaya bisa dikembalikan, antara lain Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi yang 20 tahun dikuasai swasta. Ada juga Jalan Kenari yang sempat ditutup oleh proyek super blok kawasan Tunjungan, bekas kantor Kelurahan Kenjeran, dan Jalan Upajiwa.
”Di Kota Malang, sebanyak 65 bidang aset telah kembali ke pemerintah setempat,” ujar Sunarta.
Di Kota Malang, sebanyak 65 bidang aset telah kembali ke pemerintah setempat.
Terkait dengan aset YKP dan PT Yekape, menurut Sunarta, pengembaliannya ke Pemkot Surabaya telah terlaksana. Luas dan banyak bidang masih diaudit dan bisa jadi bertambah.
Kasus penyelidikan dan pengembalian aset ini bahkan mendorong tim jaksa mengeblok rekening YKP dan PT Yekape di delapan bank. Selain itu, mengeluarkan status cekal bagi lima mantan pengurus YKP, yakni Suryo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.
”Penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan aset YKP oleh kepengurusan itu masih berjalan,” kata Sunarta.
Kepala Kantor BPN Wilayah Jatim Hery Santoso menambahkan, pihaknya siap terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kejaksaan untuk menyelesaikan penyelamatan aset negara. BPN Jatim juga telah menandatangani nota kerja sama dengan Polda Jatim terkait dengan program pemberantasan mafia tanah.
Di Jatim terdapat sekitar 19 juta bidang tanah. Sebanyak 10 juta bidang belum bersertifikat. Presiden Joko Widodo meminta BPN menyelesaikan sertifikasi seluruh bidang tanah, termasuk di Jatim, pada 2024 atau saat periode kedua kepemimpinannya berakhir.
”Untuk Surabaya sendiri kami targetkan akhir tahun ini seluruh bidang tanah yang belum terdaftar sudah didata dan disertifikatkan,” kata Hery.