Pengacara Serang Hakim
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya insiden penyerangan oleh kuasa hukum penggugat terhadap majelis hakim di ruang sidang Subekti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 16.00.
JAKARTA, KOMPAS — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, membenarkan adanya insiden penyerangan oleh kuasa hukum penggugat terhadap majelis hakim di ruang sidang Subekti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 16.00. Majelis hakim sedang menangani perkara perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT Pst.
Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, klasifikasi perkara tersebut adalah wanprestasi dengan penggugat Tomy Winata dan tergugat PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata, dan Fireworks Ventures Limited. Adapun kuasa hukum penggugat adalah Desrizal SH.