JAKARTA, KOMPAS — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigadir Jenderal (Pol) Akhmad Wiyagus mengundurkan diri dari proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023. Namun, alasan pengunduran diri Wiyagus belum diketahui secara rinci.
Selain Wiyagus, ada lima orang yang juga tidak mengikuti tahapan uji kompetensi dan pembuatan makalah pada Kamis (18/7/2019) ini. Dengan demikian, peserta yang pada akhirnya ikut dalam seleksi lanjutan ini tercatat 186 orang dari 192 kandidat yang lolos seleksi administrasi.
”Jadi dari 192 orang, ada empat orang yang tidak ikut seleksi. Tapi hanya satu yang tidak ikut karena mengundurkan diri, yaitu Pak Wiyagus,” kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretaris Negara Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Calon pimpinan KPK dari Polri menyisakan 12 nama. Sementara pihak internal KPK juga terdapat 12 kandidat.
Dengan mundurnya Wiyagus yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, calon pimpinan KPK dari Polri menyisakan 12 nama. Sementara pihak internal KPK juga terdapat 12 kandidat. Untuk kejaksaan, lima nama yang diajukan Jaksa Agung HM Prasetyo juga hadir semua dalam uji kompetensi ini.
Selain Wiyagus, lima orang lainnya tak memberikan keterangan dan terlambat hadir. Menurut Yenti, yang bersangkutan terlambat sekitar 60 menit sehingga tidak diizinkan masuk. Ada pula yang terlambat selama 30 menit, tapi karena masih masuk batasan tenggat, yang bersangkutan tetap diberi kesempatan dengan waktu pengerjaan soal sesuai dengan jadwal.
Dua sesi
Anggota Pansel KPK, Hendardi, menambahkan, peserta yang pada akhirnya ikut dalam seleksi lanjutan ini tercatat 186 orang dari 192 kandidat yang lolos seleksi administrasi. Seleksi berupa uji kompetensi dan pembuatan makalah ini dimulai sejak pukul 08.00-13.00 yang dibagi menjadi dua sesi.
Untuk uji kompetensi, peserta diberi waktu 90 menit untuk mengerjakan 70 soal berbentuk pilihan ganda. Soal yang diajukan berkaitan dengan pengetahuan dasar tentang isu korupsi dan pemahaman pidana yang meliputi pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga kode etik yang harus ditaati pimpinan dan pegawai KPK.
Makalah dikerjakan dalam waktu 180 menit dan panjangnya tidak boleh lebih dari 10 lembar.
Selanjutnya, para peserta diberi waktu istirahat selama 30 menit sebelum memulai kembali sesi pembuatan makalah dengan tema ”Peran KPK Menghadapi Hambatan dan Tantangan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Makalah tersebut dikerjakan dalam waktu 180 menit dan panjangnya tidak boleh lebih dari 10 lembar.
Pengerjaannya dilakukan menggunakan komputer jinjing yang telah disediakan oleh Pansel KPK di tiap meja para kandidat. Selama membuat makalah, para kandidat tidak diizinkan mencari bahan dari mesin pencari otomatis dengan sambungan internet.
”Tidak boleh itu Googling. Jadi menuangkan ide memang intinya. Bedanya tahun ini disediakan komputer. Sebelumnya peserta tulis tangan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang kembali ikut mendaftarkan diri menjadi capim KPK periode 2019-2023.
Hasil dari uji kompetensi akan diumumkan pada Senin (22/7/2019). Nama-nama yang diumumkan akan dijadwalkan mengikuti psikotes dan profile assessment pada 28 Juli 2019. Selain mengumumkan nama, Pansel KPK juga berencana menunjukkan nilai yang diperoleh para calon yang lolos uji kompetensi.