Jumat Ini, Kemenkumham Cabut Laporan Polisi atas Wali Kota Tangerang
Konflik lahan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemkot Tangerang mereda setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Ikhsan Mahar
·4 menit baca
Konflik lahan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Kota Tangerang mereda setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Kota Tangerang, Banten, sepakat untuk mencabut laporan ke kepolisian. Langkah itu bagian dari penyelesaian kasus lahan.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono, Kamis (18/7/2019), menuturkan, pihaknya akan mencabut laporan polisi di Polrestro Tangerang, Jumat ini.
”Kami berharap urusan ini telah selesai karena sesungguhnya apa yang dilakukan Pak Menteri Hukum dan HAM serta Pak Wali Kota semata untuk kepentingan rakyat,” ujar Bambang di Jakarta.
Lebih lanjut, kata Bambang, polemik itu memberikan hikmah bagi Kemenkumham. Alhasil, Kemenkumham akan segera melakukan penataan dan pembenahan terhadap seluruh perizinan atas lahan dan bangunan milik Kemenkumham di seluruh wilayah Indonesia.
”Penataan lahan akan kita lakukan, mulai dari perizinan, peruntukan, proses, hingga prosedurnya agar tidak menyalahi aturan,” ucapnya.
Ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, polemik terjadi karena kurangnya komunikasi dan koordinasi antar-kedua pihak. Ia menyatakan, ”Kalau ada (lahan) yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya ada komunikasi. Jadi, sebaiknya tidak perlu ada kebijakan sepihak yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.”
Semua kementerian/lembaga pemerintah pusat, tambahnya, pasti memiliki lahan di sejumlah daerah di Tanah Air sehingga koordinasi perlu dilakukan kementerian dengan pemerintah daerah.
Mediasi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo dan berlangsung di kantor Kemendagri Jakarta, Kamis. Selain Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, hadir pula Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pemkot Tangerang dan Kemenkumham berkonflik karena Pemkot menyegel Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi. Kedua politeknik di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Tangerang, itu dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan peraturan tata ruang, lahan itu merupakan lahan pertanian.
Selain menyegel politeknik, Pemkot Tangerang juga memboikot pelayanan lampu penerangan jalan umum, perbaikan jalan dan drainase, serta pengangkutan sampah di perkantoran Kemenkumham di wilayah itu. Itu dilakukan karena ada fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan Kemenkumham kepada Pemkot Tangerang sejak 5-7 tahun lalu.
Konflik juga dibawa ke ranah hukum. Kemenkumham dan Pemkot Tangerang sama-sama melapor ke kepolisian.
”Semua permasalahan sudah jelas. Kedua pihak akan menarik pengaduan ke kepolisian dan memulihkan pelayanan publik. Hal normatif dalam perizinan dan tata ruang diselesaikan sebaik-baiknya,” kata Hadi.
Arief dan Bambang membenarkan akan mencabut laporan ke kepolisian secepatnya. Pelayanan publik berupa lampu penerangan jalan umum pun telah dinyalakan kembali.
”Pengangkutan sampah itu kami berhentikan karena tidak membayar retribusi, sedangkan listrik dan air merupakan kewenangan PT PLN dan PDAM,” kata Arief.
Beda persepsi
Menurut Hadi, terdapat perbedaan persepsi antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham mengenai tata ruang. Dalam Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2023, lahan yang dipermasalahkan merupakan kawasan perdagangan dan jasa sehingga pembangunan yang dilakukan Kemenkumham tidak menyalahi aturan.
Meski demikian, perda tengah direvisi dengan memperhatikan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara yang dikonsultasikan kepada Kemendagri bahwa daerah itu semestinya lahan pertanian.
Hadi menambahkan, Wali Kota Tangerang memersepsikan bahwa penerbitan IMB harus menunggu revisi perda selesai. Namun, secara hukum, perizinan tidak perlu menunggu karena prosesnya menghabiskan waktu yang panjang.
”Kedua pihak sepakat untuk melengkapi (syarat) yang kurang dan menyempurnakan yang belum. Termasuk soal penyerahan lahan (fasilitas sosial dan fasilitas umum) dari Kemenkumham kepada Pemkot Tangerang,” kata Hadi.
Adapun pembahasan detail kesepakatan terkait dengan IMB diserahkan kepada Gubernur Banten yang berwenang meninjau RTRW Kota Tangerang. Pembahasan juga akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Keuangan terkait dengan gedung politeknik dan penyerahan fasilitas sosial-fasilitas umum.
Wahidin mengatakan, pertemuan dilaksanakan di Provinsi Banten dalam tiga hari ke depan, yaitu Senin atau Selasa. Selain mendetailkan kesepakatan, mereka akan membahas rencana pembangunan kawasan yang dipermasalahkan.