logo Kompas.id
UtamaKeputusan Memberhentikan Guru ...
Iklan

Keputusan Memberhentikan Guru di Simalungun Diminta Dicabut

Berbagai kalangan mendesak Bupati Simalungun mencabut surat keputusan memberhentikan sementara 1.692 guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S1. Hal itu sangat meresahkan para guru dan menganggu aktivitas belajar mengajar.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI/NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/swpamU0iMKWiWYcB0DxjSaCa9kI=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-19-at-13.58.43_1563538802.jpeg
DOK RICKY FERNANDO HUTAPEA

Siswa SD Negeri di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara saat hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019). Banyak sekolah kekurangan guru setelah keluarnya SK Bupati Simalungun yang menghentikan fungsional guru belum berpendidikan S1.

PEMATANG RAYA, KOMPAS-Berbagai kalangan mendesak Bupati Simalungun mencabut surat keputusan memberhentikan sementara 1.692 guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S1. Hal itu sangat meresahkan para guru dan menganggu aktivitas belajar mengajar.

Menurut salah seorang guru SMP, Jumat, (19/7/2019), surat keputusan itu diterima mendadak dan berlaku 26 Juni. “Kami shocked menerimanya. SK berlaku 26 Juni, saat sudah libur, karena 15 Juni sudah terima rapor,” kata dia.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000