logo Kompas.id
UtamaMenajamkan Pengawas Tumpul
Iklan

Menajamkan Pengawas Tumpul

Akhir Juni 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari dua jaksa itu, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, KPK menyita uang 28.974 dollar Singapura dan 700 dollar AS.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b5s33KNEGlSAkD2V6AJCUNenXOw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fkompas_tark_22684779_129_0.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jasman Panjaitan, Wakil Ketua KPK Laode Syarif, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adi Toegarisman, dan pimpinan KPK Saur Situmorang (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan suap yang melibatkan PT BA dalam sebuah acara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Foto sebagai ilustrasi berita.

Akhir Juni 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dari dua jaksa itu, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, KPK menyita uang 28.974 dollar Singapura dan 700 dollar AS.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menaruh perhatian serius pada kinerja kejaksaan. Tidak hanya kasus korupsi, ada sejumlah laporan negatif yang masuk ke Ombudsman terkait dengan kinerja kejaksaan. Karena itu, perlu ada penguatan peran dari pengawas eksternal kejaksaan, yakni Komisi Kejaksaan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000