JAKARTA, KOMPAS — Pelawak berinisial TRP alias Nunung Srimulat (56) ditangkap anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2019), karena mengonsumsi sabu. Suami Nunung, yaitu JJS (47), juga ikut ditangkap bersama seorang pengedar berinisial HM (49).
Nunung dan JJS ditangkap di kediamannya, di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Hasil tes urine ketiga tersangka positif mengandung narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat malam, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkotika di rumah Nunung dan JJS.
Argo mengatakan, di dalam rumah Nunung dan JJS, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 2 plastik klip bekas bungkus sabu, 3 sedotan plastik, 1 sendok plastik, pipet kaca, bong, dan korek gas.
Tersangka memakai sabu untuk stamina dalam bekerja sejak lima bulan lalu. Saat ini, polisi sedang mencari tersangka E sebagai pemasok sabu kepada tersangka HM.
Kepala Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, awalnya polisi meringkus tersangka HM, warga Cilincing, Jakarta Utara, di depan rumah Nunung, Jumat, pukul 12.30. Tersangka HM ditangkap saat mengantarkan sabu pesanan Nunung.
”Tersangka memakai sabu untuk stamina dalam bekerja sejak lima bulan lalu. Saat ini, kami sedang mencari tersangka E sebagai pemasok sabu kepada tersangka HM,” kata Jean Calvijn.
Menurut Jean Calvijn, Nunung dan JJS membeli sabu dari HM seharga Rp 1,3 juta per gram. Polisi menemukan sabu seberat 0,36 gram sisa pemakaian yang dibeli tiga hari sebelumnya sebanyak 2 gram.
Nunung telah menyerahkan uang Rp 3,7 juta kepada HM untuk membayar pesanan sabu. Uang tersebut disita polisi dari tangan HM. Nunung diketahui memesan sabu dari HM sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan.