Perubahan Bisnis Picu Tumbuhnya Serikat Pekerja Media
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pergerakan dan perubahan yang dinamis dalam bisnis media menggerakkan beberapa karyawan media daring VIVA.co.id untuk membentuk serikat pekerja. Setelah mempersiapkan secara serius sejak akhir Juni 2019, tanggal 12 Juli 2019 lahirlah serikat pekerja VIVA.co.id dengan nama Solidaritas Pekerja VIVA.co.id atau SPV.
Selama ini, wacana untuk mendirikan serikat pekerja di perusahaan media daring ini hanya menjadi perbincangan yang tak pernah diputuskan. Namun, perubahan dahsyat industri media semakin menyadarkan beberapa karyawan di media-media arus utama, salah satunya VIVA.co.id bahwa keberadaan serikat pekerja telah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi seluruh karyawan.
“Mencermati perkembangan tersebut, maka 11 karyawan VIVA.co.id bersepakat untuk mendirikan serikat pekerja. Pendirian kelompok ini sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak karyawan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat, seperti dinyatakan dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Endah Lismartini, Sekretaris SPV, Jumat (19/7/2019), di Jakarta.
Pendirian serikat pekerja sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak karyawan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat
Hak untuk berserikat juga tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 104 ayat 1 yang berbunyi: Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Saat ini, SPV sudah memenuhi syarat legal formal karena sudah didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, dan pencatatan SPV oleh dinas berwenang sudah ditandatangani pada 12 Juli 2019.
Fenomena langka
Kelahiran SPV merupakan fenomena langka di Indonesia. Sebab, kesadaran pekerja media untuk berserikat sampai saat ini sangat rendah.
Dalam 10 tahun terakhir, jumlah serikat pekerja media yang aktif dan eksis tak lebih dari 20 organisasi. Padahal, jumlah perusahaan media di Indonesia mencapai ribuan. Meski demikian, sekitar dua tahun terakhir, tren pertumbuhan serikat pekerja baru di media arus utama mulai menggeliat.
Dalam 10 tahun terakhir, jumlah serikat pekerja media yang aktif dan eksis tak lebih dari 20 organisasi, padahal, jumlah perusahaan media di Indonesia mencapai ribuan
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito Madrim, beberapa serikat pekerja media di media-media arus utama masih aktif sampai saat ini, seperti yang terjadi di Kantor Berita Radio, Tempo, Majalah SWA, Hukum Online, Pikiran Rakyat, Solopos, Pontianak Post, Pontianak TV, Harian Kompas, Kontan, Bisnis Indonesia, Lembaga Kantor Berita Nasional Antara dan terakhir VIVA.co.id.
Beberapa karyawan di media daring Tirto.id juga sudah menyusun kepengurusan serikat pekerja sejak Januari 2019. Namun, proses pendaftaran di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih dalam proses.
Keberadaan serikat pekerja media sangat dibutuhkan mengingat banyak kasus ketenagakerjaan terjadi di sejumlah perusahaan media. Lembaga Bantuan Hukum Pers tahun 2018 mencatat, paling tidak ada delapan perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media mereka.
Pertumbuhan serikat pekerja di Indonesia relatif baik dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Dari sisi jumlah, serikat pekerja media di Indonesia memang tidak banyak. Meski demikian, tren pertumbuhannya meningkat, terutama di media-media besar.