Tidak adanya evaluasi yang komprehensif membuat 18 daerah otonom yang dibentuk sejak tahun 2012 belum berkembang optimal.
JAKARTA, KOMPAS— Kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di 18 daerah otonom baru yang dibentuk sejak tahun 2012 belum memuaskan. Sebanyak 18 daerah itu menambah daftar daerah otonom baru yang belum atau bahkan gagal berkembang.
Daerah yang dimaksud adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Ada pula Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara.
Kemudian Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, Jumat (19/7/2019), di Jakarta, mengatakan, hal itu terjadi antara lain karena selama moratorium pemekaran diberlakukan sejak awal pemerintahan Jokowi-Kalla, tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap daerah tersebut. Padahal, evaluasi komprehensif penting dilakukan untuk mencari solusi agar daerah otonom baru itu tidak gagal berkembang.
Selama ini, tambah Robert, evaluasi pemerintah hanya terbatas pada aspek penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi komprehensif terakhir dilakukan pemerintah bersama sejumlah lembaga pada 2012. Saat itu, yang dievaluasi adalah daerah otonom yang dibentuk pada tahun 1999 hingga 2011.
”Penilaian saat itu, pencapaian kinerja sebagian besar daerah masih jauh di bawah standar yang diharapkan,” katanya.
Di bawah rata-rata
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, rata-rata indeks pembangunan manusia (IPM) pada 18 daerah otonom baru itu masih berada di bawah rata-rata nasional.
Rata-rata IPM di 18 daerah itu dari 2014-2017 secara berturut-turut adalah 61,14; 61,73; 62,30; dan 62,97. Sementara rata-rata IPM nasional dalam periode yang sama adalah 68,9; 69,55; 70,18; dan 70,81.
Secara finansial, daerah-daerah tersebut juga belum bisa dinyatakan mandiri.
Bahkan, penyelenggaraan pemerintahan, seperti pembentukan organisasi perangkat daerah, pengisian personel, pengisian anggota DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, serta pembiayaan, sebagian besar di daerah tersebut belum mencapai nilai yang memuaskan.