logo Kompas.id
UtamaPemecatan Guru Meresahkan
Iklan

Pemecatan Guru Meresahkan

Oleh
· 2 menit baca

Pemberhentian 1.692 guru SD dan SMP di Kabupaten Simalungun tidak saja meresahkan dan mengganggu aktivitas belajar, tetapi juga mengusik rasa kemanusiaan.

PEMATANG RAYA, KOMPAS Berbagai pihak mendesak Bupati Simalungun JR Saragih mencabut surat keputusan pemberhentian 1.692 guru SD dan SMP dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S-1. Pemberhentian itu meresahkan dan membuat aktivitas belajar- mengajar di Simalungun, Sumatera Utara, terganggu.

Beberapa guru yang ditemui Kompas mengaku tidak berani terbuka. Mereka mengaku terkejut karena SK pemberhentian itu begitu mendadak dan keluar saat menjelang libur sekolah. Pemberhentian tersebut efektif berlaku 26 Juni 2019.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000