logo Kompas.id
UtamaRancangan PP Terkait Pemekaran...
Iklan

Rancangan PP Terkait Pemekaran Daerah Belum Tuntas

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l5jqnj_bAj_8aG24D7R3uW6dKp4=/1024x949/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fkompas_tark_8790400_19_0.jpeg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Perwakilan masyarakat Amanatun, Kabupaten Timur Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014). Mereka datang untuk menyalurkan aspirasi pemekaran wilayah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat belum menuntaskan dua rancangan peraturan pemerintah terkait penataan daerah otonom. Tanpa peraturan tersebut, keran pemekaran daerah tidak bisa dibuka kembali. Evaluasi besar memang dibutuhkan setelah otonomi daerah diterapkan selama 20 tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik yang dihubungi pada Sabtu (20/7/2019) menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya wajib menyusun dua peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal pemekaran daerah. Peraturan tersebut yaitu tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000