logo Kompas.id
UtamaBukan Sekadar Memekarkan
Iklan

Bukan Sekadar Memekarkan

Jika dibandingkan dengan masa sebelum Reformasi 1998, dalam 20 tahun terakhir, jumlah daerah otonom di negeri ini bertambah sangat pesat.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SDmOvyE9FCj2tOSvYN0z3wO7On8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81662596_1563724142.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan), Ketua Komite I DPD RI Drs H Akhmad Muqowam (tengah), dan Wakil Ketua DPD Faruk Muhamad (kanan) saat acara Konsolidasi Nasional Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Gedung Nusantara V, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Acara yang dihadiri empat gubernur dan 163 wali kota/bupati dari seluruh Indonesia tersebut mendesak pemerintah untuk menetapkan 172 daerah otonomi baru (DOB).

Jika dibandingkan dengan masa sebelum Reformasi 1998, dalam 20 tahun terakhir, jumlah daerah otonom di negeri ini bertambah sangat pesat.

Pemekaran daerah semula dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah, yang beberapa kali diubah, dan kini yang berlaku adalah UU No 23/2014. Pada akhir pemerintahan Orde Baru, daerah otonom berjumlah 297 kabupaten/kota di 27 provinsi. Tahun 1999 hingga 2014, ketika dilakukan moratorium pemekaran daerah, terlahir 215 daerah otonom baru. Indonesia kini terdiri dari 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000