logo Kompas.id
UtamaFahri Ajukan Sita Aset Milik...
Iklan

Fahri Ajukan Sita Aset Milik Lima Petinggi PKS ke Pengadilan

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WtckwrTEDbnVlyg7qIJ83a2PdHM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190722-WA0014-01_1563794743.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief (tengah) mengajukan proses penyitaan aset milik lima petinggi PKS untuk disita dan dilelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Wakil Ketua DPR yang juga mantan kader PKS Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya mengajukan proses penyitaan aset milik lima petinggi PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disita dan dilelang. Hal ini karena ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sesuai putusan pengadilan yang memenangkan Fahri dalam sengketa dengan pengurus DPP PKS, belum kunjung dibayar.

Pengajuan tersebut dilayangkan langsung oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Menurut dia, terdapat delapan daftar aset yang diajukan sita eksekusi mulai dari tanah, rumah hingga kendaraan milik lima petinggi PKS serta aset di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000