Hati-hati, Komplotan Pencuri Barang dalam Mobil Justru Sasar Target di Parkiran Mal
Oleh
Stefanus ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi meringkus komplotan pencuri spesialis barang berharga dalam mobil yang selama ini beraksi di wilayah DKI Jakarta. Menurut polisi, tiga anggota komplotan pencuri yang ditangkap, MS (37), SFD (38), dan HDR (28), sudah melakukan kejahatan itu sejak 2014.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Komisaris Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan, para pelaku selama ini melakukan aksi di banyak tempat di Jakarta. Sasaran mereka mobil yang diparkir di area parkir mal dan ditinggal pemiliknya untuk berbelanja.
”Sasaran mereka itu mobil warga yang diparkir di mal. Menurut para tersangka, aksi di mal lebih aman,” kata Jerrold, Senin (22/7/2019), di Jakarta.
Jerrold menambahkan, aksi keempat tersangka ini diduga sudah merugikan banyak korban. Hal itu karena saat para tersangka ditangkap ada penyidik dari sejumlah kepolisian resor, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat turut melakukan berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan itu terkait dengan laporan warga yang pernah menjadi korban pencurian barang dalam mobil.
Sasaran mereka itu mobil warga yang diparkir di mal. Menurut para tersangka, aksi di mal lebih aman.
Menurut Jerrold, keempat tersangka ditangkap saat beraksi di area parkir Mal Carrefour Cipinang, Pondok Bambu, Jakarta Timur, 17 Juli 2019. Penangkapan itu merupakan pengembangan penyidikan dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian barang dalam mobil di Mal Kelapa Gading, 9 Juli 2019.
Saat para tersangka melancarkan aksi di Mal Kelapa Gading, salah seorang korban yang menyimpan barangnya di dalam mobil, berupa satu laptop, 1 gram anting emas putih, dan telepon seluler, raib diambil para tersangka. Pintu mobil korban juga rusak dibobol pelaku.
”Aksi mereka sulit dilacak karena setiap kali beraksi pakai pelat nomor yang berbeda. Pelat nomor yang dipakai itu juga palsu,” ujar Jerrold.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Mereka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.