logo Kompas.id
UtamaPengacara Kivlan Zein Sebut...
Iklan

Pengacara Kivlan Zein Sebut Polri Melanggar Hukum

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kktms5bT5TNhsAAxrrFf0eEe4Aw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190722_133002-01_1563791142.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dalam petitumnya menyebut bahwa penangkapan hingga penetapan tersangka Kivlan Zein oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak sah dan melanggar hukum.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon ini dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Sidang juga dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili Kuasa Hukum Tonin Tachta dan pihak termohon dari bidang hukum Polda Metro Jaya.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000