Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Tanjung Duren
Oleh
Aditya Diveranta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polisi menyita 25.516 pil ekstasi serta sejumlah alat dan bahan baku untuk membuat sabu dari seorang bandar narkoba, di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari penangkapan ini, diketahui bahwa bandar tersebut berkaitan dengan jaringan pemasok internasional di Malaysia.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, mengatakan, puluhan ribu narkoba itu berasal dari sebuah kamar di Apartemen Gran Mediterania, serta sebuah rumah indekos di kawasan Tanjung Duren. Adapun kedua lokasi ini adalah milik tersangka berinisial BL (36), yang telah ditelusuri polisi sejak Maret lalu.
"Kami menangkap BL pada Minggu (21/7/2019), di suatu jalan di kawasan Tanjung Duren. Saat ditangkap, dia ternyata menyimpan dua pil ekstasi di kantong celananya. Kami lalu mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa rumah indekos dan sebuah apartemen yang dijadikan gudang persediaan miliknya," ujar Erick, Senin (22/7/2019) malam.
Dari penyelidikan lanjutan itu, polisi kemudian menemukan persedian narkoba BL disimpan paling banyak di apartemen Gran Mediterania. Erick menyampaikan, ada 25.505 butir pil ekstasi, satu plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu seberat 366 gram, satu timbangan elektrik, satu unit alat pres plastik, dua unit ponsel, dan satu buku yang berisi catatan transaksi narkoba.
"Selain apartemen, di rumah indekos BL kami juga menemukan belasan butir pil ekstasi dan pil jenis H5," jelas Erick.
Kepala Unit Dua Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Maulana Mukarom menyatakan, BL mengaku telah beraksi sebagai bandar narkoba sejak dua tahun terakhir. Adapun sejak Maret lalu, ia telah melakukan transaksi sebanyak delapan kali yang tercatat dalam buku transaksi di apartemen.
Maulana menambahkan, BL mendapat pasokan barang haram tersebut dari Malaysia, yang dikirim melalui jalur peredaran di Kalimantan. BL memiliki bos yang berjaringan dengan pengedar narkoba di Malaysia.
"BL memiliki bos yang berhubungan dengan jaringan pengedar narkoba di Malaysia. Bahkan, apartemen yang BL miliki sebagai gudang narkoba tersebut, merupakan modal dari bosnya untuk menyimpan persediaan," kata Maulana.
Maulana mengatakan, penyelidikan terhadap jaringan pengedar ini masih akan didalami. Menurut dia, sudah ada beberapa nama tersangka tambahan dari jaringan pengedar BL.
"Ada dua hingga tiga nama yang kami dapat dari BL. Sementara ini, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun atau maksimal Seumur Hidup, atau hukuman mati," ucap Maulana.
Erick mengatakan, peredaran narkoba internasional di jaringan Asia Tenggara saat ini masih melihat Indonesia sebagai pasar ilegal yang prospektif. Ia mengungkapkan hal ini berdasarkan sejumlah temuan Polres Metro Jakarta Barat dalam pengungkapan kasus di Siak, Riau, pada Kamis (10/7/2019) lalu.
"Indonesia sepertinya masih dianggap sebagai pasar potensial. Ini karena Indonesia punya banyak celah, terutama dari jalur pelabuhan rakyat yang tidak termonitor oleh pemerintah. Selain itu, sindikat pengedar di Asia Tenggara juga bermacam-macam," kata Erick.
Mengenai hal tersebut, ia mengatakan Polri telah bekerja sama dengan instansi kepolisian di sejumlah negara Asia Tenggara. "Intinya, peredaran gelap narkoba harus diselesaikan melalui hubungan antarnegara. Sebab, pasokan narkoba dari luar Indonesia ini justru yang jumlahnya sangat besar," katanya.