Wajah Kabinet
Seusai penyelenggaraan pemilu presiden serta ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih, berkembang wacana hangat di pelbagai media tentang pembentukan dan susunan kabinet 2019-2024.
Dalam membentuk kabinet, ada aturan di alinea akhir penjelasan UUD 1945. Bunyinya, ”Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.”
Jadi, ada tiga unsur pokok yang menjadi dasar penyusunan kabinet: para menteri bekerja sama satu sama lain, saling bekerja sama seerat-eratnya, dan bekerja di bawah pimpinan presiden. Ketiga unsur itu merupakan sistem tata laksana pemerintahan Republik Indonesia sebagai wujud penerapan asas Pancasila.
Kita berharap, meski wajah kabinet akan diwarnai komposisi para menteri dari partai politik dan tenaga profesional nonpartai, presiden tetap memilih para pembantunya berdasarkan kompetensi dan terutama rekam jejak yang baik dan bersih.
Selain itu, para menteri wajib memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam penjelasan UUD 1945 sebagai faktor yang lebih penting dan prioritas dalam menyusun sistem tata laksana pemerintahan dalam kabinet.
Sistem tata laksana kabinet mewajibkan para menteri menjaga kekompakan kerja, saling keterkaitan tugas, serta taat kepada pimpinan dalam melaksanakan kebijakan dan program yang digariskan presiden. Menteri yang tidak mengikuti persyaratan—entah karena tidak mampu atau tidak mau—bisa mendapat sanksi.
Sanksi diberikan oleh presiden dan sifatnya adalah konstitusional, bukan sewenang-wenang atau otoriter.
Dr Warsito MEd Jl Aria Surialaga, Bogor 16119
Pengendalian Gawai Ilegal
Regulasi pengendalian beredarnya ponsel/gawai ilegal niatnya baik demi perkembangan industri dalam negeri dan pemasukan pajak negara. Jika tidak dilakukan secara benar, akan menghilangkan kewibawaan pemerintah.
Namun, sepertinya kebijakan belum komprehensif karena hanya dimotori Kementerian Perindustrian serta tanpa melibatkan Kementerian Keuangan, juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peredaran gawai erat kaitannya dengan eksistensi operator seluler di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, jadi agak ironis jika hal tersebut dimotori oleh Kemenperin. Hal ini mirip regulasi registrasi nomor prabayar dengan Kemkominfo pinjam tangan Kementerian Dalam Negeri untuk validasi.
Untuk pendekatan digital, regulator wajib memiliki mirroring server persis milik operator seluler sehingga pengendalian gawai bisa terpantau dan transparan. Ini era persaingan bebas, operator seluler cenderung memperbanyak konsumen tanpa peduli gawai tersebut legal atau tidak.
Sutikno Teguh Taman Holis Indah, Bandung 40216
Truk Parkir
Awalnya, banyak truk material memadati Jalan Raya Parung Panjang. Mereka menyebabkan kemacetan, kecelakaan, jalan rusak, dan polusi. Masyarakat pun protes.
Menyikapi hal itu, Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan jam operasional truk yang melintas di Jalan Raya Parung Panjang. Truk material hanya melintas pukul 22.00-04.00.
Dampaknya, truk yang tidak bisa keluar dari Jalan Raya Parung Panjang tepat pukul 04.00 menumpuk di sepanjang jalan. Terjadi antrean truk yang menimbulkan kemacetan panjang. Truk ini baru bisa jalan kembali pukul 22.00.
Jalan Raya Parung Panjang jadi macet karena hanya bisa digunakan satu ruas, sementara satu ruas lain digunakan untuk parkir truk.
Zamzam Muhammad Warga Parung Panjang