logo Kompas.id
UtamaDosen di Lampung Terdakwa...
Iklan

Dosen di Lampung Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual

SH, dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2019). Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kOdjAVlQ677tuwdaB0rialrsDFk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC05411_1563884310.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

SH, dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2019). Dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

BANDAR LAMPUNG — SH, dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2019). Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Pelecehan seksual itu dialami EP saat hendak mengumpulkan tugas di ruang kerja SH. Tidak terima dengan perlakuan SH, EP melaporkan SH ke polisi. SH resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sejak 22 Maret 2019.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000