SH, dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2019). Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG — SH, dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/7/2019). Dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Pelecehan seksual itu dialami EP saat hendak mengumpulkan tugas di ruang kerja SH. Tidak terima dengan perlakuan SH, EP melaporkan SH ke polisi. SH resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sejak 22 Maret 2019.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin itu, jaksa Marinata menghadirkan enam saksi. Salah satu saksi yang memberi keterangan adalah EP. Jaksa juga menghadirkan lima saksi lain, yang merupakan teman-teman korban.
Sebelumnya, jaksa mengatakan, SH melakukan perbuatan pencabulan. Terdakwa dijerat Pasal 290 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
Menurut jaksa, SH membuat korban ketakutan dan trauma. Selain itu, terdakwa juga memberikan nilai E untuk korban yang dinilai sebagai bentuk ancaman. ”Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis,” kata Marinata.
Meda Fatmawati, tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Provinsi Lampung, mengatakan, saksi yang memberikan keterangan merupakan teman korban yang mengetahui peristiwa tersebut. Saat itu, korban diantar menemui terdakwa di ruangannya untuk mengantar tugas. Namun, teman-teman korban menunggu di luar ruangan.
Saat itulah, mereka mendengar korban berbincang dengan terdakwa. Tak hanya itu, korban juga keluar ruangan dalam kondisi ketakutan.
Meda menilai kasus pelecehan seksual memang sulit pembuktian. Tindak kriminal itu selalu dilakukan di ruangan yang sepi. Selain itu, posisi korban juga dalam kondisi lemah. Dia berharap majelis hakim memberi putusan yang adil kepada korban sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Kuasa hukum terdakwa, David Sihombing, menilai terdapat kejanggalan pada keterangan saksi korban. Saat ini, kata dia, pihaknya masih akan membuktikan terkait kebenaran pelecehan seksual tersebut. Tim akan membawa hasil temuan dari tim pencari fakta yang dibentuk UIN Raden Intan, Lampung.