Hakim Konstitusi Selesaikan 22 Perkara pada Sidang Pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 122 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Pada hari pertama sidang pemeriksaan ini, MK menyelesaikan 22 perkara.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi melanjutkan pemeriksaan terhadap 122 perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Pada hari pertama sidang pemeriksaan ini, MK menyelesaikan 22 perkara.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, agenda sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7/2019), tersebut mendengarkan keterangan saksi ataupun ahli dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Sidang masih tetap dilakukan dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Palguna mengatakan, baik pihak pemohon maupun termohon dapat mengajukan maksimal tiga saksi dan satu saksi untuk pihak terkait. Adapun jumlah ahli yang bisa diajukan oleh pihak pemohon dan termohon hanya satu orang.
Palguna menjelaskan, keterangan saksi dalam perkara konstitusi tidak selalu diutamakan majelis hakim. Menurut dia, pertimbangan utama majelis hakim yaitu berkas dokumen yang diserahkan pihak-pihak yang berperkara, sedangkan saksi hanya menguatkan dokumen tersebut.
Sementara pada sidang hari ini, MK telah menyelesaikan 22 perkara. Perkara tersebut berasal dari lima provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, dan Gorontalo. Adapun pemohon perkara berasal dari Partai Persatuan Pembangunan, PDI-P, Partai Hanura, Partai Gerindra, Perindo, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Amanat Nasional.
Pada akhir persidangan, Anwar Usman menyebut bahwa sidang pada hari ini bagi para pihak yang bersengketa merupakan sidang terakhir. Nantinya, para pihak akan diberitahukan jadwal sidang putusan akhir setelah MK melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sebelumnya, MK memutuskan untuk melanjutkan 122 perkara dari total 260 sengketa hasil pemilu legislatif. Adapun 58 perkara diputus untuk tidak berlanjut ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan hukum.
Sementara untuk 80 perkara lainnya, majelis hakim memutuskan untuk tidak disebutkan dalam kategori dilanjutkan atau tidak. Perkara yang masuk kategori ini nantinya tidak mengikuti sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi akan langsung diputuskan dalam sidang putusan pada Agustus mendatang.