JAKARTA, KOMPAS - Selama lima tahun berjalan, kerja sama antara Mahkamah Agung dengan United Nation Development Program (UNDP) dalam program Sustain dinilai telah mampu memberikan dorongan perbaikan dalam sistem peradilan di Tanah Air. Namun, sejumlah hal perlu untuk dievaluasi dari berjalannya kerja sama itu, antara lain dari sisi ukuran efektivitas program dan sosialisasi atau cara berkomunikasi dengan publik.
Evaluator eksternal program Sustain dari Radford University Tay Keong Tan, mengatakan, program Sustain membantu perbaikan wajah peradilan di Indonesia agar dapat mengembalikan kepercayaan publik. Sejumlah program, seperti Sistem Informasi Pengawasan (Siwas) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), misalnya, telah banyak memudahkan para pencari keadilan untuk mengakses peradilan bersih di Tanah Air.
“Masih banyak hal harus ditingkatkan dan dipetik pelajaran dari proyek Sustain, tetapi untuk dorongan perbaikan bagi reformasi peradilan di Indonesia, proyek ini telah berada pada jalur yang benar,” kata Tay Keong, Selasa (23/7/2019), di Jakarta, di sela-sela diskusi terbatas tentang integritas peradilan dan pemberantasan korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi di tubuh peradilan pun bukan merupakan hal yang mudah, karena negara dengan skala sebesar Indonesia memiliki persoalan yang kompleks dan mesti dilihat dengan kacamata yang holistik. Negara tetangga, seperti Singapura, juga memerlukan waktu lama dan bertahun-tahun untuk memberantas korupsi.
Hal serupa juga diperlukan Indonesia. Untuk mempercepat pemberantasna korupsi, termasuk di tubuh peradilan, kemauan dan komitmen dari pimpinan negara dan pembuat kebijakan akan sangat menentukan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.