Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2019-2023 sudah menuntaskan tahap uji kompetensi. Sebanyak 104 kandidat dinyatakan lolos untuk mengikuti uji psikologi. Masukan publik amat dinantikan.
Tak lama setelah Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 selesai rapat membahas hasil uji kompetensi para calon pimpinan KPK, Senin (22/7/2019) sore, sekitar 20 wartawan yang sudah menunggu di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, segera bersiap-siap ”menyerbu” panitia seleksi untuk mengetahui hasilnya. Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) lantas menemui para wartawan dalam formasi lengkap: sembilan orang.
Sore itu, satu lagi dari keseluruhan tahapan seleksi capim KPK sudah dilalui, yakni uji kompetensi. Jumlah kandidat juga kian menyusut. Pada saat pendaftaran, ada 376 orang yang menyerahkan berkas pendaftaran. Setelah melalui proses seleksi administrasi, ada 192 orang yang lolos. Mereka kemudian mengikuti uji kompetensi.
Setelah melakukan seleksi kompetensi selama lebih kurang 11 hari, kemarin, Pansel Capim KPK menetapkan 104 orang lolos. Mereka berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni uji psikologi.
Di tengah tahapan uji psikologi, Pansel Capim KPK masih terus menanti masukan dari masyarakat karena rekam jejak menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan nama-nama kandidat yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebatas dukungan
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, dalam jumpa pers kemarin, mengatakan, sebenarnya Pansel Capim KPK sudah menerima sekitar 900 surat elektronik dari masyarakat. Namun, sebagian besar konten surat elektronik tersebut masih sebatas berisi dukungan untuk capim KPK tertentu.
Pansel Capim KPK berharap masukan dari masyarakat lebih banyak dan beragam, serta berbasis data. Masukan itu akan dijadikan bahan bagi Pansel Capim KPK untuk menelusuri rekam jejak para kandidat. ”Maka itu, masukan kami tunggu sampai 30 Agustus, sampai pukul 16.00 WIB,” kata Yenti.
Anggota Pansel Capim KPK, Hamdi Moeloek, menambahkan, masukan masyarakat penting dan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi. Laporan dari masyarakat akan dijadikan salah satu bahan bagi Pansel Capim KPK untuk melakukan pendalaman pada tahapan wawancara.
”Masukan dari masyarakat itu sangat penting, terutama kalau sudah mencapai tahap akhir, saat mau wawancara,” ujar Hamdi.
Berdasarkan pengumuman Pansel Capim KPK 2019-2023 bernomor 58/Pansel-KPK/VII/2019, masukan tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui laman daring apel.setneg.go.id, surat elektronik melalui panselkpk2019@setneg.go.id, atau diantar langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Lantai 2 Gedung 1 Kemensetneg, Jalan Veteran No 18, Jakarta Pusat.
Beragam informasi
Di Gedung KPK di Jakarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada Pansel Capim KPK. ”Sebab, pansel membutuhkan informasi bukan berupa pujian, melainkan kondisi yang sebenarnya jika memang ada masalah di lingkungan rumah, kantor, dan lingkungan lain. KPK nanti juga akan memberikan masukan begitu mendapatkan nama-nama calon dari pansel,” ujar Febri.
Selain itu, KPK juga berharap data dari unit pengawasan internal masing-masing instansi asal calon juga diperhatikan. Lewat data dari unit pengawasan internal ini bisa diketahui ada atau tidaknya pelanggaran etika atau disiplin yang dilakukan para kandidat di instansi tempatnya bekerja. ”Jika semua ingin KPK tetap ada dan tetap kuat dalam menjalankan tugasnya, maka jangan sampai ada kompromi, apalagi penjatahan-penjatahan dalam proses seleksi ini,” kata Febri.
Kurnia Ramadhana dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengingatkan Pansel Capim KPK agar lebih teliti dalam memilah sejumlah nama yang diduga pernah tersandung persoalan hukum ataupun diduga melanggar etik pada lembaganya terdahulu. Masyarakat pun didorong untuk ikut terlibat dengan melaporkan apabila ada capim KPK yang bermasalah, baik langsung ke pansel maupun melalui posko pengaduan yang dibuka ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Masukan itu bisa disampaikan melalui http://bit.ly/pengaduancapimkpk, dalam kurun waktu 16 Juli 2019 hingga 30 Agustus 2019.
”Jika ada yang pernah melakukan hal tersebut (melanggar etik atau hukum), sudah sepantasnya pansel tidak meloloskan figur tersebut. Menjadi hal mustahil pemberantasan korupsi akan berjalan obyektif jika kelak figur bermasalah tersebut memimpin KPK,” kata Kurnia.
Sementara itu, secara terpisah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani, mengingatkan Pansel Capim KPK untuk mempertimbangkan tiga hal dalam menentukan kandidat yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi. Tiga hal itu ialah integritas, kompetensi dan kapabilitas dalam bidang hukum material tindak pidana korupsi serta hukum acara pidana, serta kepemimpinan dan kemampuan untuk mengelola organisasi publik.
Komisi III DPR juga mengharapkan proses seleksi bisa berjalan dengan cepat sehingga bisa diselesaikan paling lambat pada Agustus. Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga diharapkan bisa secepatnya mengajukan 10 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi kepada DPR. Dengan demikian, diharapkan proses uji kelayakan dan kepatutan sekaligus pemilihan lima pimpinan KPK bisa dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.
Sebelum proses itu berakhir, sudah tentu masukan masyarakat amat dinantikan. Masukan dan kejelian masyarakat juga akan turut menentukan kualitas seleksi calon pimpinan KPK.
(RIANA IBRAHIM/ANITA YOSSIHARA)