Mayoritas Fraksi Berikan Sinyal Menyetujui Amnesti Baiq Nuril
Komisi III DPR masih perlu mendengarkan penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengambil keputusan atas permohonan amnesti Baiq Nuril. Meski demikian, sebagian besar fraksi memberikan sinyal akan menyetujuinya.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR masih perlu mendengarkan penjelasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelum mengambil keputusan atas permohonan amnesti Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, sebagian besar fraksi memberikan sinyal akan menyetujui amnesti tersebut.
”Rencananya, Rabu (24/7/2019), kami akan mendengar pendapat Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) terkait rekomendasi amnesti yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Kami akan melihat, apakah pendapat itu sejalan dengan pandangan anggota fraksi di DPR,” ucap Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin seusai rapat Komisi III membahas amnesti Baiq Nuril, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dalam rapat, setiap anggota fraksi di Komisi III bertukar pandangan terkait amnesti Nuril. Selain itu, mereka menghadirkan Nuril untuk mendengarkan keterangannya. Hadir pula kuasa hukumnya, Yan Mangandar.
Nuril mengajukan amnesti setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukannya.
Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Nuril justru divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena dinilai menyebarkan konten pornografi.
”Selama beberapa pekan, saya tidak pulang untuk menunggu hasil akhirnya. Saya tidak tahu harus ke mana lagi dan saya harap DPR sebagai wakil rakyat bisa mengabulkan permohonan saya,” ucap Nuril dalam rapat tersebut.
Nuril mengatakan, setelah kasus tersebut, dirinya langsung dipecat dari tempatnya bekerja tanpa surat resmi, pesangon, dan pemberitahuan langsung. Tak hanya itu, suaminya juga diberhentikan dari pekerjaannya. Ini karena suaminya sibuk mengurus anak-anak selama Nuril menjalani proses hukum.
”Saya berharap ada kabar baik terkait proses amnesti ini karena saya merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus ini,” katanya.
Sinyal positif
Sekalipun baru akan memutuskan setelah mendengarkan penjelasan Menkumham, sebagian besar fraksi di Komisi III memberikan sinyal akan menyetujui permohonan amnesti untuk Nuril.
Fraksi Partai Golkar misalnya. Menurut Azis, Golkar akan menyetujui amnesti Nuril. Persetujuan diberikan karena berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Golkar, Nuril layak menerima amnesti.
”Namun, Golkar akan secara resmi menyampaikan sikapnya dalam rapat. Saya berharap, besok seluruh fraksi juga bisa menyampaikan sikapnya setelah mendengar pendapat dari pemerintah,” ujar Azis.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Herman Hery menambahkan, penjelasan Nuril telah menyentuh hati para anggota Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsyi, yakin semua fraksi akan menyetujui amnesti Nuril. Persetujuan amnesti tersebut bisa menjadi modal sosial bagi pemerintah untuk melindungi korban pelecehan seksual.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengatakan, fraksinya masih perlu mengkaji kasus Nuril. Pasalnya, tidak sedikit kasus seperti Nuril sehingga dia khawatir jika permohonan amnesti Nuril disetujui, akan ada pengajuan amnesti lain setelah Nuril.
”Oleh sebab itu, harus kami elaborasi lagi putusan pengadilan sehingga penting bagi kami untuk menunggu masukan dari pemerintah sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.