logo Kompas.id
UtamaMengakhiri Perkawinan Anak
Iklan

Mengakhiri Perkawinan Anak

Oleh
Rita Pranawati
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yUHFWCxABjvqbusDQKeh9fLU6Sg=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FRoslinda2_1563791357.jpeg
CHRISTINE NESBITT

Roslinda ketika berbicara di salah satu acara yang masuk dalam rangkaian High Level Political Forum (HLPF) on Sustainable Development di New York, 9-18 Juli 2019. Siswa kelas 3 SMP di Sumbawa Timur itu berbicara tentang isu perlindungan anak termasuk di dalamnya penghapusan kekerasan terhadap anak, pencegahan perkawinan anak, dan pencegahan penelantaran anak.  CHRISTINE NESBITT

Perkawinan adalah hak setiap manusia. Namun, perkawinan tak boleh dilakukan secara sembrono. Perkawinan sebagai ikatan suci, tak sekadar memuaskan nafsu syahwat. Perkawinan adalah gerbang mulia manusia menuju kemanusiaan utama.

Oleh karena itu, setiap individu perlu menyadari bahwa perkawinan punya aturan. Salah satu aturan itu adalah tidak boleh mengawini/mengawinkan anak.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000