logo Kompas.id
UtamaPemerintah Menyasar Lembaga...
Iklan

Pemerintah Menyasar Lembaga yang Dibentuk dengan Undang-Undang

Penataan lembaga nonstruktural yang gencar dilakukan di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, kembali dilanjutkan. Dari peleburan dan pembubaran 23 LNS sebelumnya, pemerintah mengklaim menghemat anggaran hingga Rp 25,34 triliun.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BcRY64BlqGOAuCpa8Q1vmHAJaBw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190723_131533_1563882578.jpeg
KOMPAS/KURNIA YUNITA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (kanan) seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Penataan lembaga nonstruktural atau LNS untuk membuat pemerintah lebih efektif dan efisien, yang gencar dilakukan di awal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, kembali dilanjutkan. Kini, pemerintah menyasar LNS yang dibentuk dengan dasar undang-undang.

Dari peleburan dan pembubaran 23 LNS di awal pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah mengklaim sudah menghemat anggaran hingga Rp 25,34 triliun. LNS yang ditata tersebut, LNS yang dibentuk dengan dasar peraturan/keputusan presiden dan peraturan pemerintah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000