Polisi Tilang Ratusan Motor Melawan Arus di Jakarta
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menilang ratusan pengendara sepeda motor yang melawan arus dan tidak menggunakan helm, Selasa (23/7/2019) pukul 06.00-08.30. Razia dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta yang rawan pelanggaran.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir, Selasa, mengatakan, razia dilakukan berdasarkan tingginya keluhan masyarakat karena banyak sepeda motor yang melawan arus dan membahayakan.
Menurut Nasir, jumlah total tilang sebanyak 541 dan teguran 754 dalam razia yang digelar selama 2,5 jam. Razia dilakukan serentak oleh Subdit Penegakan Hukum bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) wilayah, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.
Jumlah pelanggaran tertinggi adalah di Jakarta Timur dengan total 122 tilang dan 167 teguran. Razia di Jakarta Timur dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Jalan Bekasi Raya, dan Jalan Pasar Gembrong.
Lokasi razia lainnya adalah di Jalan Tambak dan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat; Jalan Poltangen, Jalan Jagakarsa, Jalan Cikoko, Jalan Minangkabau, dan Jalan Sultan Agung di Jakarta Selatan. Di Jakarta Pusat digelar di Jalan Garuda dan Jalan Alaydrus. Di Jakarta Barat di Jalan Peninsula dan Jalan Slipi Jaya. Sementara di Jakarta Utara di Jalan Plumpang-Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gunung Sahari-simpang Jalan Mangga Dua Raya.
Ancaman hukuman untuk melawan arus kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000 dan tidak memakai helm kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.