logo Kompas.id
UtamaPerhatikan Pekerja Rumahan dan...
Iklan

Perhatikan Pekerja Rumahan dan Rumah Tangga

Oleh
Inki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3ZkjvpCc4qhT4kJ2pDRcQDhbOjM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fa6d7c460-336b-4f2f-8544-49ab7e106787_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memberikan paparan dalam diskusi bertajuk ”Gerakan Sosial Pekerja Perempuan; Tantangan Kerja Layak dan Perlindungan Sosial”, yang diadakan Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Selasa (23/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mesti memperhatikan pekerja rumahan dan pekerja rumah tangga. Jumlahnya yang relatif banyak dan sebagian terkait dengan kinerja industri besar membuat perlindungan pada dua kelompok pekerja tersebut tidak bisa diabaikan.

Kita ingin undang-undang (ketenagakerjaan) memperluas cakupan perlindungannya pada buruh rentan yang selama ini tidak tercakup pada perlindungan UU Ketenagakerjaan. Utamanya, pekerja rumahan dan pekerja rumah tangga.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000